BNNP Sumsel Musnahkan 7,5 Gram Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi

Securitynews.co.id, PALEMBANG- (BNNP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu 7.536,88 gram atau 7,5 kilogram dan ekstasi sejumlah 5.495,35 gram atau 8.973 butir, dari beberapa perkara bertempat di Kantor BNNP, Selasa (11/8/20).

Dimusnahkannya barang bukti narkotika tersebut dengan cara dibelender dan dicampur ditergen. Kemudian dibuang ke parit.

Brigjen. Pol Jhon Turman Panjaitan selaku Kepala BNNP Sumsel, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes pol Habi Kusno mengatakan, total keseluruhan barang bukti didapatkan dari tangan pelaku dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 kg sabu dan 8.973 butir ekstasi.

Barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara yakni barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama muhammad Nur alias Nur berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979,15 gram setelah disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi MDMA sebanyak 6.973 butir (2.513,54 gram). Setelah untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

“Kemudian, barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi berupa narkotika jenis sabu sebanyak 575,92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Habi Kusno adalah barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Anggi Bayu Darmawan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan 6 gram untuk pembuktiaan di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 842,08 gram setelah disisihkan 6,49 gram untuk pemeriksaan lab dan 4 gram untuk pembuktiaan di pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti bukti adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yakni hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Musi Indah Jalan Palembang-Jambi KM 75 Desa Bukit Kampung Baru Kec Betung Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020,” bebernya.

Kemudian, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore Jalan Palembang-Jambi KM 101 Kec Babat Supat Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020.

Selanjutnya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kebupaten Muba tanggal 22 Juli. “Keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antarprovinsi,” katanya.

” Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *