Polres Muara Enim Amankan 30 Penambang Batubara Ilegal

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Polres Muara Enim membongkar aktivitas penambangan batubara ilegal yang membuat resah masyarakat di Sumatra Selatan. Dari pengungkapan itu, pemilik ditangkap dan 7 alat berat turut disita.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, setidaknya ada 30 orang yang diamankan karena terlibat penambangan ilegal di dua desa Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim baru-baru ini.

“Iya benar, ada 30 orang yang diamankan. Di antaranya, pemilik tambang dan stockpile, operator helper checker atau pencatat, dan lainya,” tegas AKBP Andi dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi penambangan ilegal di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Lokasinya berada dekat Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8. “Dari informasi itu, tepatnya pada Sabtu, 28 Oktober sekitar pukul 14.00, langsung dilakukan penindakan di TKP. Personel gakkum yang dilibatkan sebanyak 202 personel terdiri dari 158 Polres Muara Enim, dibackup 44 personel atau 2 Peleton Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel,” ungkapnya.

Di sana, tiga tambang ilegal milik tiga orang berbeda langsung ditutup paksa. Yakni tambang ilegal milik Endang, Yunita, dan Hendra. “Dari hasil giat penindakan tersebut kita telah mengamankan 30 orang yang diduga sebagai pelaku penambang batubara ilegal (PETI), yakni 1 pemilik tambang, 2 operator ekskavator, 5 checker atau pencatat, 7 helper, 4 sopir dump truck houling, 1 penambang karungan, 4 pekerja pengarung, 1 sopir pembeli batu bara ilegal, dan 2 diamankan saat sedang berada di lokasi sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal,” bebernya.

Tak hanya mengamankan 30 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 dirigen berisi solar, 3 motor tanpa nopol, 1 mobil Toyota Land Cruiser Nopol D 1094 PQ, serta 20-30 ton baru bara.

Ada juga 10 buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara illegal (PETI), 4 mobil dump truk dengan nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah, dan BG 8151 GC, serta 1 mobil pikap warna hitam B 9541 CAD.

Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Mereka hingga saat ini masih diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim.

Semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim. Ada empat pelaku yang dinyatakan positif menggunakan narkoba atas nama, Junaidi, Bambang, Sumardi dan Rendi Merianto. “Mereka kita kenakan tentang Undang-undang Minerba. Sampai saat ini para pelaku masih diperiksa lebih lanjut. Sudah juga dilakukan tes urine dan ada 4 yang positif mengonsumsi narkoba,” jelasnya.

Laporan : Edwar
Posting : Imam Gazali