Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap mengamankan 3 (tiga) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1090 gram (1,90 kg), dari tiga tangan tersangka yang berasal dari Jawa Barat, barang tersebut berasal dari Timur Tengah dalam bentuk bungkusan bertulisan arab gambar pohon palem.
Ketiga tersangka tersebut berinisial ALF alias F (33) warga Jawa Barat, RF alias R (32) warga Jawa Barat dan TR alias R (31) pelajar warga Jawa Barat. Dalam pres rilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (12/02/2020).
Barang haram tersebut akan di distribusikan ke daerah Sumatera Selatan melalui jalur darat masuk melalui daerah Aceh langsung menujuh ke Jambi dan Palembang. Ketiga tersangka tersebut merupakan penduduk Jawa Barat yang tinggal di Aceh.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka diduga kuat berasal dari Timur Tengah hal ini dilihat dari kemasannya ada tulisan arab dan gambar pohon Palm ciri khas Timur Tengah.
“Untuk barang bukti, kemungkinan ini barang baru. Tapi kalau tersangkanya, saya kira ini pemain lama. Tapi semuanya akan kita dalami lagi,” sebut Supriadi saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (12/2).
Supriadi melanjutkan, Ditresnarkoba Polda Sumsel masih mempelajari dari mana sabu ini bisa masuk ke Palembang. Sudah tentu karena sabu ini berasal dari Timur Tengah tidak mungkin masuk lewat darat kemungkinan besar masuk melalui jalur udara
“Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk
menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Heri Istu Ditresnarkoba Polda Sumsel mengatakan pada saat penangkapan, anggota unit 2 Subdit 3 mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh dan dilakukan penyidikan oleh unit 2 subdit 3, kemudian dilakukan penyamaran pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Radial atau tepatnya di depan Alfamart Kota Palembang.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka ALF dan RF serta TR alias R yang membawa barang bukti sabu dengan berat bruto 1090 gram, kemudian dilakukan pengembangan disalah satu hotel yang berada di Radial Palembang,” paparnya.
Ditambahkan Ditresnarkoba, barang bukti yang diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik, dengan berat lebih kurang 1090 gram, satu buah tas warna hitam merk Polo, satu buah tas warna ungu, satu buah kantong plastik warna putih, satu lembar kertas koran, tujuh unit Hp beserta sim card dan uang Rp 900.000.
“Tersangka dikenakan dengan pasal 142 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tandasnya.
Sedangkan pengakuan pelaku berinisial ALF dia melakukan perbuatannya sudah dua kali terutama dia mengirim barang haram tersebut ke daerah Jambi dan kedua kali ini di Palembang.
“Upah yang didapatkan 50 juta sekali dan dibayar pertama kali sebagai uang jalan 20 juta, teman saya juga mendapatkan upah 15 juta dan 10 juta,” terangnya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali