Securitynews.co.id, PALEMBANG- SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) Sumsel (Sumatra Selatan) melaksanakan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) mengunakan pola LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama) untuk 7 kompetensi keahlian untuk kali pertama.

SMKN Sumsel telah memiliki lisensi sebagai LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dari BNSPRI (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan telah memiliki kecukupan asesor dan telah dilaksanakan witness oleh BNSPRI layak untuk melaksanakan UKK dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuh UKK yang dilaksanakan oleh SMKN Sumsel tersebut yaitu:
- Teknik instalasi tenaga listrik
- Teknik mekatronika
- Teknik sepeda motor
- Teknik kendaraan ringan
- Teknik pengelasan
- Teknik permesinan
- Teknik hotel
Dalam kesempatan ini Kepala SMKN Sumsel Drs. Zulkarnain, M.T. didampingi Wakil Humas Industri Marketing dan Hubungan Internasional Ibu Hj. Imelda SPd, M.M. menjelaskan tentang pelaksanaan UKK SMKN Sumsel tahun 2025-2026.
Pelaksanaan UKK tersebut digelar di ruang kelas SMKN Sumsel pada, Rabu (25/2/2026). “Syarat untuk melaksanakan UKK harus ada asesor, jadi, kalau tidak ada asesor walaupun punya LSP tidak bisa mengajukan UKK. Dia punya LSP sudah dapat lisensi tapi dia tidak punya penguji atau asesor yang punya ini tidak bisa melaksanakan UKK,” kata Zulkarnain kepada awak media saat meninjau kegiatan siswa SMKN Sumsel yang melaksanakan UKK.
Lanjut Zulkarnain, harapannya dengan menggunakan pola LSP ini tamatan kita ini betul-betul diakui skala nasional karena kita di SMKN Sumsel ini sudah memiliki kompetensi standar. “Insya Allah tamat dari sini untuk masuk ke dunia kerja mereka sudah bisa diterima dan sudah menyesuaikan dengan keahlian yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” tuturnya.
Terkait asesor lebih lanjut ia menjelaskan, asesor tidak boleh menilai secara subjektif dia harus selalu objektip, validitasnya ada kesesuaian karena untuk menentukan siswa yang lulus dan tidak lulus adalah asesor itu sendiri. dari hasil asesor itu sendiri nanti akan dirapatkan untuk penentuan lulus atau tidak lulusnya siswa yang melaksanakan UKK itu sendiri. ‘’Kalau saya sendiri pertama sebagai kepala sekolah, yang kedua di LSP itu sebagai dewan pengarah dan saya juga sebagai asesor atau penguji, suatu saat saya ada kalanya menguji,” terangnya.
Terakhir Zulkarnain menerangkan, LSP itu ada beberapa tingkatan antara lain:
- LSP P1 (LSP Pihak 1) syarat untuk kelulusan yang ada di sekolah
- LSP P2 (LSP Pihak 2) syarat untuk naik jabatan yang ada di industri
- LSP P3 (LSP Pihak 3) syarat untuk karir yang ada di industri.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali










