Penjual Sabu 8 Kg Dituntut 20 Tahun, JPU Nilai Sudah Maksimal

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, menganggap tuntutan hukuman pidana 20 tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi (24) warga Lk. I Mangun Jaya Rt.2/Rw.1 Kel. Mangun Jaya Kab. OKI, terkait penjualan sabu lintas Kabupaten, sabu sabu dengan berat netto 8002,35 (8 Kilo Gram,red). Sudah dituntut maksimal.

Padahal berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam keterangannya menurut Imam Murtadlo SH, dibandingkan dengan yang dilakukan terdakwa sebagai perantara jual beli, barang bukti kurang lebih 8 kilo dipecah menjadi 8 bungkus, masing-masing satu kilo, terdakwa juga tidak kooperatif, penangkapan dilakukan dengan cara pengejaran dari Jembatan Ampera, sampai Terminal Karya Jaya. “Itu dia lari masuk semak-semak langsung sembunyi, upaya dari penyidik tertangkap satu dan yang satunya lari. ada 2 orang, yang bawa motor terdakwa yang dibonceng lari. Dia (terdakwa, red) perantara karena barang diambil dari Tangga Buntung, dibawa ke Kayuagung,” ungkap Imam.

Disinggung wartawan Media Online Securitynews.co.id, mengenai tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa, hukuman 20 tahun penjara dengan barang bukti 8 Kg sabu, apakah sudah maksimal?. “Yah, ini sudah maksimal menurut kita seperti itu, cuma kita nanti gak tau bagaimana pertimbangan hakim. Fakta sidang kita lihat saja nanti, sedangkan agenda minggu depan pembelaan,” jelas JPU Imam Murtadlo ketika dikonfirmasi, selepas sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Rabu (04/03/2020).

Terungkap fakta persidangan dan dalam surat tuntutnya JPU Imam Murtadlo SH menilai, terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsider 6 bulan penjara, menyatakan barang bukti 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2005,24 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2993,79 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau Putih bertuliskan CHINESE PIN WEI, masing-masing dengan berat netto 3003,32 gram dengan berat keseluruhan total netto 8002,35 gram, dirampas untuk negara”, tegas Imam kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (04/03/2020).

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, Frengki als Kiki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh Pay (DPO) lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berlokasi di Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji Kab. OKI dengan upah sebesar Rp. 30 juta. Lalu terdakwa mengiyakan ajakan tersebut setelah sepakat Frengki menelepon Pay (DPO) yang mengatakan jika terdakwa sudah berangkat dari Kayuagung menuju Pasar Tangga Buntung Palembang, mereka akan menemui suruhan Pay (DPO) yang bernama Adi (DPO).

Setelah sampai di Pasar Tangga Buntung Palembang sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa turun dari motor Yamaha Merk Mio 125 warna merah dengan Nomor Polisi. BG 6946 JAN dan masuk ke dalam warung sekitar pasar. Tidak lama kemudian Adi (DPO) pun datang dengan menggunakan motor RX KING warna biru tanpa nopol mengajak Frengki masuk ke dalam lorong di dekat pasar.

Tidak lama Frengki keluar dari lorong tersebut dengan membawa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat netto 8000 gram, yang langsung dimasukkannya di dalam jok motor mereka kendarai tadi.

Selanjutnya terdakwa dan Frengki langsung berangkat menuju Mesuji Kab. OKI, padahal terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang.

Di perjalanan sekira pukul 19.30 Wib tepatnya daerah Kertapati terdakwa dan Frengki diberhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman. Tetapi saat itu terdakwa dan Frengki melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai lalu melarikan diri dan saat itu terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. Pengejaran masih dilakukan oleh anggota kepolisian sampai ke daerah Terminal Karya Jaya, saat itu terdakwa dan Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya, dikarenakan saat itu malam terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana lalu terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan Frengki tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang atau melarikan diri. Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Terdakwa dan Frengki mengantarkan narkotika jenis sabu ke daerah Mesuji Kab. OKI akan mendapat upah sebesar Rp. 30 juta. Terdakwa dan Frengki sebelumnya sudah pernah melakukan pengantaran narkotika jenis sabu atas perintah Pay dari tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Tangga Buntung dengan upah sebesar Rp. 10 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *