Securitynews.co.id, PALEMBANG − Karena mengedarkan sabu sebanyak 1 kg, terdakwa Alfian alias Fian diganjar hakim dengan hukuman pidana selama 13 tahun dan 6 bulan (13,5 tahun) penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyimpulkan bahwa Alfian alias Fian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman atau melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000 subsider 3 (enam) bulan penjara,” tegas Majelis Hakim, ketika membacakan vonis secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Terdakwa Pian ditangkap Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Radial oleh personel Polda Sumsel. Tepatnya di Halaman Parkir Alfamart Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa yaitu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi tas warna ungu yang berisikan 1 bungkusan kertas koran yang berisi narkotika jenis sabu.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












