Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, Jumat (15/09/2023). Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia dalam sambutannya saat acara launching UHC Kabupaten Banyuasin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas prestasi ini dan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN.
“Dukungan dari pemerintah daerah merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah Banyuasin yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN, ” kata Yudi.
Sampai dengan 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Kabupaten Banyuasin telah mencapai 817.221 jiwa atau 97,63 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 19.841 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN.
“Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN. BPJS Kesehatan senantiasa siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut.
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi. Beberapa diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN. Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.
“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN. Mekanismenya adalah dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan. Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, juga sinergi dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat.
Peran dan dukungan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC. Salah satunya melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) yang merupakan kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan peningkatan keaktifan peserta JKN yang dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait guna peningkatan UHC sampai tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan semua itu agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” jelas Yudi.
Di kesempatan yang sama, Bupati Banyuasin H. Askolani mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.
“Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Kabupaten Banyuasin memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN dan berkat kerja keras bersama UHC Kabupaten Banyuasin dapat terselenggara, ungkap Askolani.
Dengan telah didekralasikannya UHC Kabupaten Banyuasin kami pastikan pelayanan jaminan kesehatan dapat diakses masyarakat Banyuasin dan untuk memastikan mutu layanan Program JKN, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah serta pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi, tandasnya.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Gazali