Pendampingan Hukum Kejaksaan Lahat Terhadap Pembangunan Kawasan Perkantoran Pemkab Lahat Belum Diperpanjang, Ada Apa?

Securitynews.co.id, LAHAT- Ada yang aneh dari perkembangan pembangunan kawasan perkantoran Pemkab Lahat yang baru. Jika semula kawasan berada di Jalan Kolonel Barlian, kita kawasan yang baru berada di wilayah Desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat, tepatnya di atas Lahan Ulayat Masyarakat Desa Padang Lengkuas, Desa Kerung dan Desa Muara Cawang seluas 101,97 ha.

Saat ini untuk akses jalan telah dibangun Jembatan Lematang II dan jalan cor beton menuju lokasi perkantoran yang hampir rampung. Hal ini dikatakan Cik Ujang selaku Bupati Lahat beberapa waktu lalu. Menurutnya, rencana pengembangan Kota Lahat ini akan diusahakan secepatnya. Dari lahan seluas sekitar 200 hektar, telah dipersiapkan untuk pembangunan pusat perkantoran terpadu, hingga islamic center. Lahan pengembangan Kota Lahat ini bekerja sama dengan PT Arta Prigel, dengan konsekuensi mengganti tanam tumbuh.

Saat ini Pemkab Lahat telah menurunkan 2 tim. Tim A dengan tugas pengukuran lahan yang akan menjadi lahan pembangunan perkatoran dan fasilitas umum lainnya sedangkan tim B bertugas menghitung jumlah batang yang terkena dampak pembangunan untuk diganti rugi.

Anehnya dalam pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana pemerintah daerah Kabupten Lahat yang menyebutkan dalam pelaksanaan pembangunan perkantoran pemda lahat ke depan ini terus kita pelajari dengan matang, Pemkab Lahat bahkan meminta pendampingan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Jangan sampai kita ingin mengembangkan wilayah kota, tapi malah salah kebijakan, jadi sangat kita wanti-wanti.

Ironisnya, pendampingan hukum dari pihak kejaksaan tersebut telah berakhir Desember tahun lalu dan hingga kini belum diperpanjang. Ada apa ini?

Belum lagi adanya kendala pembangunan yang memakai lahan ulayat masyarakat tanpa izin dengan masyarakat adat Desa Padang Lengkuas.

Terkait masalah pendampingan hukum yang belum diperpanjang dengan Kejaksaan Negeri Lahat, hal itu diketahui saat wartawan mengonfirmasi pihak Kejari Lahat melalui WA. ”Waduh blm tau jg aku britanya ini bg.. soalnya terkait itu.. pendapingan hukum aku selesai desember kmren bg.. pemda blm ada perpanjangan bg,” jawab Kasi Datun Kejari Lahat.

Laporan : Idham
Editign : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *