Pencuri yang Bersembunyi di Rawa-Rawa Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Pelaku pencurian bersama temannya, setelah dipergoki pemilik rumah dan bersembunyi di rawa-rawa hingga ditangkap warga, akhirnya terdakwa Dedi Irawan, dinyatakan Majelis Hakim bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun (setahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH, saat membacakan putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (05/10/20), menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke–3, 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Irawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Majelis Hakim.

Ternyata vonis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, dibacakan JPU Indri. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Seperti dalam dakwaan JPU, terungkapnya perkara ini terjadi pada hari sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lrg Famili Agus Rt 048 Rw 10 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Kota Palembang.

Terdakwa bersama dengan temannya Ican (DPO) melakukan pencurian di rumah saksi Andra Rikianto. Tapi aksi terdakwa diketahui warga hingga tertangkap saat bersembunyi di rawa-rawa. Sementara Ican (DPO) melarikan diri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *