Gelapkan Uang Bank BTPN Rp. 1,4 Miliar, Teller Terancam 5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sungguh nekat perbuatan terdakwa Ria Tamara SE. Bagaimana tidak, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp.1,4 miliar lebih, karyawan yang merupakan teller di Bank BTPN KC Palembang ini, terancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara, seperti terungkap dalam dakwaan JPU.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi, SH, MH dalam dakwaannya berpendapat, terdakwa Ria Tamara SE telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.

“Akibat perbuatan terdakwa, Bank BTPN KC Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.467.700.000. Dakwaan Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Dakwaan Subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” tegas JPU, di hadapan Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, saat membacakan dakwaan secara virtual, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (05/10/20).

Dalam dakwaan JPU menceritakan, terungkapnya kasus ini pada tanggal 08 Maret 2018 hingga bulan Maret 2020, bertempat di Bank BTPN yang berada di Jalan Jendral Sudirman No.16 Kel.20 Ilir Kec. Ilir timur I Palembang.

Terdakwa yang merupakan karyawan Bank BTPN dengan tugas sebagai Teller di Bank BTPN KC Palembang bertugas melayani nasabah dalam proses transaksi seperti setoran tunai, penarikan tunai, setoran kliring, pemindahan buku, dan sebagainya terhadap seluruh produk yang dimiliki oleh Bank BTPN. Terhadap tugas dan tanggung jawabnya tersebut terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.531.200.

Saksi Arly Chandra melakukan pengecekan Sistem Bank Portal yaitu sistem untuk penginputan setoran tunai dan penarikan tunai khusus Rekening WOW, ternyata ditemukan dari rekening 087744682422 atas nama RIA TAMARA tersebut ada transaksi sejak tanggal 08 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2020 yang nilai transaksinya Rp.5.000.000 dan kurang dari Rp.5.000.000. Karena transaksi Rp.5.000.000 ke bawah tidak membutuhkan persetujuan dari pihak atasan terdakwa selaku teller. Dan ditemukan terdapat 308 transaksi dan seluruh transaksi tersebut tidak diinput ke sistem (Front End System)/FES yang merupakan sistem yang memuat seluruh transaksi yang terjadi termasuk transaksi dalam Bank Portal dan terdakwa juga sengaja tidak membuat Laporan akhir hari setiap harinya.
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pendalaman didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali transaksi yang juga tidak dilaporkan dengan nilai total Rp 37.000.000 sehingga total seluruhnya terdapat 318 transaksi dengan total Rp.1.467.700.000 (1,4 miliar lebih).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *