Pembangunan Ruko di Jalan Noerdin Dihentikan Satpol PP, Pemilik Protes Dugaan Ketidakadilan

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (11/3/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Dinas PUPR serta aduan masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan apakah pembangunan ini sudah memiliki izin PBG atau belum. Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum,” ujar Herison.

Herison menegaskan bahwa jika pemilik ruko telah mengurus izin PBG, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Namun, selama izin belum diterbitkan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan dan penghentian sementara pembangunan.

“Silakan urus izinnya di dinas teknis seperti PUPR dan PTSP. Jika sudah memiliki izin, maka pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemilik Ruko Protes: “Kami Hanya Menunggu Sertifikat!”

Sementara itu, pemilik ruko, Junaidi, menyampaikan keberatannya atas tindakan Satpol PP. Ia mengklaim bukan karena enggan mengurus izin, tetapi masih ada kendala terkait sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami bukan tidak mau mengurus izin, tetapi sertifikat tanah masih dalam proses karena ada sengketa dengan pihak lain. Kasus ini masih berlanjut di Polda, dan dalam waktu dekat akan ada tersangkanya,” jelas Junaidi.

Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemkot Palembang yang dianggap tidak adil. Menurutnya, ada bangunan lain di Daerah Milik Jalan (DMJ) yang dibiarkan berdiri tanpa tindakan. “Di Simpang Bandara, ada bangunan berdiri di DMJ, hanya mundur satu meter dari jalan, bahkan sudah beroperasi sebagai ekspedisi. Mengapa Pemkot tidak menindak? Mengapa justru bangunan kami yang dipersoalkan?” tegasnya.

Junaidi menegaskan bahwa bangunan rukonya tidak berada di DMJ dan telah mengikuti aturan mundur 23 meter dari jalan. Ia berharap Pemkot Palembang bisa bekerja secara adil dan sesuai SOP. “Kami akan mengurus izin setelah sertifikat tanah selesai. Kalau memang ada denda, kami siap membayarnya. Tapi jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi kami sementara pelanggaran lain dibiarkan,” pungkasnya.

Laporan : Sandy

Posting  : Imam Gazali