Pelaku Narkoba Sempat Mengaku Dirampok

  • Tim Berantas BNNP Sumsel Amankan 3000 Gram Sabu dan 2000 Butir Ekstasi

Securitynews.co.id, PALEMBANG- BNNP Sumsel amankan lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah 108 Babat Supat Musi Banyuasin.

Keberhasilan itu tak lepas dari intaian Tim Berantas BNNP Sumsel terhadap pelaku yang menaiki motor Nmax dengan dikawal mobil sedang memasuki daerah perbatasan Palembang-Jambi. Setelah memasuki wilayah 108 Babat Supat pelaku yang mengendarai motor Nmax terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas dan satu pelaku lagi melarikan diri ke dalam hutan.

Dalam pres rilis BNNP Sumsel, Jumat (23/07/2020), Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi Tim Penyidik Kombes Pol Dwi Handoko juga menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut didapat setelah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Palembang.

Dari informasi tersebut Tim langsung bergegas ke lokasi di daerah Sungaililin dengan delapan jam perjalanan. ”Tim penyidik kita dari inter sudah ada di lokasi mengatakan bahwa ciri-ciri yang disebutkan dalam target berupa kendaraan bermotor Nmax warna putih dengan Nopol BG  5283 ACC dan R4 sudah ditemukan memasuki wilayah Palembang dari Jambi menuju wilayah 108 Babat Supat Sungaililin Musi Banyuasin. Ketika diikuti pelaku yang membawa kendaraan jatuh dan berhasil kita amankan satu pelaku berinisial Angi Bayu Darmawan alias Angi (27) tahun sebagai pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Satu pelaku lagi melarikan diri ke dalam hutan bernama Sandi Septiawan alias Sandi (19), barang bukti didapat didalam box motor NMAX tersebut berupa sabu dan ekstasi. Sabu tiga bungkus kurang lebih 3000 gram yang dibungkus dalam plastik milo dan ekstasi 2000 butir dalam dua bungkus plastik putih. Lalu kami mencari pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan tersebut. Si pelaku ini meminta tolong warga dan mengaku dirinya telah dirampok dan menunjukkan satu buah ATM yang berisi saldo cuma 50.000 rupiah. Lalu, warga menyerahkan satu pelaku ini ke kantor polisi yang berada di Polsek 108 dan kami berkomunikasi dengan Polsek tersebut dan didapatkanlah pelaku yang melarikan diri itu. Tim juga bergerak dan bekerja sama dengan Polsek Betung untuk mencari mobil yang menggiring mereka masuk dalam wilayah Sungaililin. Setelah dilakukan penyelusuran didapatlah oleh Tim dan Polsek Betung ciri-ciri mobil tersebut yaitu mobil Honda Brio dengan Nopol BG 111 FU warna kuning mutiara. Berhasil diamankan tiga pelaku yaitu Misra alias Aak, Aldi Yadma Putra alias Aldi, dan Ari Andika alias Ari yang berada di dalam mobil tersebut,” paparnya.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Hadi Kusno barang tersebut diduga sabu ini berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi, dan masuk ke Sumatera Selatan. Tujuannya akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung. ”Kita akan jerat masing-masing tersangka dengan peranan dan barang buktinya, dengan pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati,” tandasnya.

Laporan : Herry
Editor/Posting : Imam Ghazali