Palsukan Nomor Rangka dan Mesin Ketiga Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara

Securitynews.co.id, SURABAYA- Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor serta memalsukan nomor rangka dan nomor mesin.

Bukan hanya itu, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga memalsukan dokumen BPKB, STNK, dan persekongkolan jahat penadahan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Mereka adalah Shafa Kurnia Haris (37), Yono (55), Chotib (50). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Modusnya, Shafa ini melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan tersangka H (DPO) dengan menggunakan kunci T di malam hari, lalu Yono yang melakukan pemalsuan dokumen dan juga sebagai penadah.

Pelaku Yono juga membeli kendaraan motor dan mobil kemudian mengetok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai STNK dan BPKB yang dipesan melalui online.

Pelaku Chotib juga sebagai pencuri kendaraan yang dilakukan dengan Shafa Kurnia dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku Shafa bersama pelaku Chotib keliling untuk melakukan pencurian motor yang salah satunya di Dusun Sedati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di dalam pagar rumah kos-kosan.

Mereka dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa Yono sebagai pemilik kendaraan Honda Vario yang dibelinya tanpa kelengkapan BPKB asli kemudian diubah nomor mesin dan nomor rangka dengan menggunakan alat.

“Dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya dengan tujuan di jual sesuai harga pasar dan berharap mendapatkan keuntungan yang besar dan dugaannya dua pelaku lainya sebagai eksekutor,” sebut Trunoyudo, Jumat (4/9/2020).

Adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada saat dilakukan penangkapan, dari pelaku Yono ditemukan alat atau sarana yang di pergunakan untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
“Petugas juga menemukan BPKB sesuai daftar laporan Polisi di Dusun Ngawen RT 001 RW 13 Kel. Parerejo Purwodadi Kabupaten Pasuruan,” tambah Trunoyudo.

Kepada Polisi, pelaku mengaku jika melakukan kejahatanya mulai bulan April tahun 2020. Biaya dalam membuat nomor mesin dan rangka palsu biaya pesanan dipatok 1 juta rupiah.

“Saya belajar dari media sosial cara buat nomor rangka dan nomor mesin mobil juga motor,” aku pelaku Yono.

Untuk BPKB dan STNK pelaku Yono mengaku beli dari online kebanyakan kendaraan dari kecelakaan yang suratnya nganggur. “Di online harganya 2 juta hingga 2,5 juta rupiah,” tambah pelaku Yono

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *