Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus 5 Pelaku Spesialis Rumah Kosong

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Lima kawanan pelaku pencurian spesialis bobol rumah kosong ditangkap oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima pelaku yakni Andi (24) warga Jalan Kemang Manis, Yanto (30) warga Jalan Sempayo, Muhammad Ishak (40) warga Jalan Lunjuk Jaya, Eko Seprianto (30) warga Jalan Padang Selasa, dan Hendri Wibowo (36) warga Jalan Lunjuk Jaya, Palembang.

Kelimanya diamankan saat berada tidak jauh dari salah satu rumah pelaku Hendri Wibowo di kawasan daerah Jalan Lunjuk Jaya Palembang, Rabu 22 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima kawanan pelaku ini beraksi di tempat yang berbeda saat menjalankan aksinya.

Untuk pelaku Ishak, Eko, dan Hendri melancarkan aksinya di rumah kosong di kawasan di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Senin 30 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan korban yakni Arsiyanti (43) warga Jalan Kancil Putih, Palembang.

Kemudian para pelaku berhasil menggondol terali, jendela, tedmon, satu set meja makan, etalase, mesin air, dan empat daun pintu, membuat korban mengalami kerugian mencapai seharga Rp 20 juta.

Sementara itu, kedua pelaku lainnya Andi dan Yanto telah menggasak ruko yang baru dibangun di Jalan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Senin 16 Januari 2023. Dari lokasi ini mereka mencuri Semen 100 sak dan 300 kotak Keramik Granit.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menyampaikan, memang benar bahwa pihaknya saat ini berhasil mengamankan lima tersangka pencurian dan satu penadah barang hasil curian. “Diketahui bahwa lima Kawanan pelaku ini sudah melakukan bongkar rumah yang berada di dua rumah ditempat yang terpisah. Satu rumah kosong yang ditinggal selama satu bulan dan satunya rumah yang baru dibangun,” ungkapnya, Kamis (23/02).

Kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang barang hasil kejahatan. “Baru ada dua laporan polisi yang kita terima, nanti akan terus kita lakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta,” tutup Haris.

Selain itu, pelaku Eko mengakui telah melakukan pembobolan rumah dan ruko di dua TKP berbeda. “Saya ikut dalam aksi pembobolan itu, kemudian kami jual dan bagi rata. Uangnya sendiri dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” aku dia.

Sumber : Palpos.id
Editing : Imam Gazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *