Securitynews.co.id, INDRALAYA- Salah satu oknum polisi lalu lintas (polantas) Polres Ogan Ilir mengusir awak media saat bertugas meliput kecelakaan di RSUD Ogan Ilir.
Kecelakaan tersebut terjadi di jalan lintas Tanjung Batu-Meranjat pada Kamis (29/12) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Informasi yang beredar, korban kecelakaan merupakan pasutri warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu. Kedua korban Pasutri ini dibawa ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, untuk mendapatkan pertolongan.
Ketika tiga awak media (wartawan) Palpres, Palpos, dan Tribun Sumsel, memasuki ruangan IGD RSUD Ogan Ilir untuk melihat korban laka tersebut dan ada seorang oknum polantas memakai baju kaos tiba tiba mengusir awak media tersebut. Padahal ketiga wartawan tersebut telah diizinkan Direktur RSUD OI Andi Novan untuk melihat korban laka lantas tersebut.
Kata oknum Polisi Lalu Lintas mengusir ”Nanti dulu urusan media. Keluar!” Sambil mengarahkan tangan keluar pintu IGD, isyarat mengusir wartawan.
Zidan Wartawan Palpres dan Isro Wartawan Palpos serta Agung Wartawan Tribun Sumsel sangat menyayangkan sikap arogan oknum polisi lalu lintas yang mengusir mereka bertiga dalam menjalankan tugas dan fungsi seorang wartawan yang meliput di lapangan.
”Ya mungkin oknum anggota lantas tersebut belum mengerti tugas pokok wartawan, karna wartawan yang sedang bertugas meliput dilapangan itu dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun1999. Kami berharap kepada Institusi Kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir untuk memahami tugas pokok wartawan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mari kita jaga bersama kemitraan agar lebih baik lagi dan sekali lagi kami berharap kepada Pak Kapolres untuk memberi arahan kepada seluruh Anggotanya agar lebih baik lagi kedepannya dan jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti memberikan klarifikasi terkait oknum polisi lalu lintas yang menghalangi wartawan saat meliput korban kecelakaan di RSUD Ogan Ilir.
Menurut Dhenda, oknum polantas tersebut sedang bertugas mendata korban kecelakaan. Lanjutnya mengatakan, jadi dari TKP, korban dibawa ke rumah sakit, kemudian masih didata dulu terkait identitas korban-korbannya. Kemudian anggota polantas tersebut memeriksa kondisi korban mana saja yang mengalami luka-luka. ”Sehingga yang dimaksud anggota polantas tersebut terhadap oknum media yaitu menunggu terlebih dahulu dalam meliput berita laka lantas. Maka untuk mengambil peliputan berita bisa nanti, setelah nanti polisi selesai mendata, baru diperbolehkan untuk mengambil gambar atau peliputan di sana,” terangnya lagi,” jelas Kasat Lantas OI.
Sumber : SMSI OI
Posting : Imam Gazali