Securitynews.co.id, PALEMBANG − Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa Mamad, terbukti bersalah karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni mengabil 2 unit kipas angin. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Said Husein SH MH didalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke 4 KUHPidana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mamad dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa: 1 unit kipas angin Merk Regency warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Nur Amalian Binti M. Nurdin Murod,” tegas Majelis Hakim saat membacakan vonis, secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa berbeda 6 (bulan) penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal Thaher SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mamad bersama dengan M. Rudiyanto, Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 20.45 Wib, bertempat di rumah korban di Jalan Panjaitan Lr Perdana Rt 26 Rw. 29 No 05 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun aksinya berhasil dihentikan dan diproses hukum.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali