LPTN Sumsel Minta Kejari Usut Indikasi Korupsi Bansos Sembako Dampak Covid-19 di OKI

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Masyarakat Ogan Komering Ilir yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LPTN) Sumatera Selatan meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi pengadaan barang/jasa atau penyaluran/pendistribusian bantuan sosial sembilan bahan pokok (bansos sembako) untuk kepala keluarga miskin baru (KK misbar) yang terdampak Covid-19 di OKI. Demikian tegas Aliaman selaku Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW LPTN Sumsel saat melakukan orasi di Halaman Kantor Kejari OKI bersama koordinator lapangan Andi Burlian, Iis Jepelio, Hasan Indra Putra, dan M.Ali serta ratusan massa lainnya, Kamis (16/7/2020).

Menurut Aliaman SH, aksi yang mereka lakukan secara damai di Kantor Kejari OKI tersebut terkait informasi dan hasil pantauan serta investigasi di lapangan terhadap bansos sembako untuk KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI. ”Ternyata jenis sembako yang dimaksud bukanlah sembilan bahan pokok (sembako) melainkan hanya ada lima bahan pokok (limbako) seperti beras, minyak goreng, sardines, gula, dan mie instant atau enam bahan pokok (enbako) seperti beras, tepung terigu, minyak goreng, kecap, dan mie instant. Serta ada juga yang menerima beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu dan ikan sardines yang semua harga jenis bahan pokok tersebut tidak sama atau setara dengan uang Rp 200 ribu. ”Hanya berkisar Rp 160 ribu sampai dengan Rp 168 ribu per paket sembako tersebut. Ini jelas pembodohan dan pembohongan publik serta ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Selain itu, ada kekurangan timbangan atau ukuran berat pada jenis sembako, beras dan minyak goreng pada penyaluran sembako tahap ketiga untuk KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI tersebut. Dimana kalau beras yang 10 kg sepertinya kurang 1 kg atau hanya ada 9 kg yang diterima oleh KK Misbar dan minyak goreng juga kurang 100 ml atau 1 ons dalam 1 kemasan atau 1 pcs nya sementara setiap KK Misbar untuk tahap ketiga tersebut seharusnya mendapatkan 2 kg minyak goreng. ”Juga kita menemukan karung berasnya yang tidak dicap atau tidak ada merk seperti pada tahap pertama dan kedua. Begitu juga dengan pengadaan barang/jasa bansos sembako tersebut pihak gugus tugas penanganan Covid-19 di OKI diduga tidak mengindahkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan juga surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan baran/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tipikor,” paparnya.

Dalam pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 tersebut sudah jelas tetap harus berpedoman dan menaati aturan sebagaimana yang diatur dalam Pepres RI Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Artinya siapa pun rekanan atau penyedia yang ditunjuk langsung atau penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan barang/jasa tersebut apalagi rekanan yang mempunyai CV atau PT tetaplah harus diumumkan melalui LPSE atau papan pengumuman untuk ketransparanan publik sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

”Untuk itu, terhadap dugaan indikasi korupsi terhadap pengadaan barang/jasa atau penyaluran/pendistribusian bansos sembako untuk Kk misbar yang terdampak Covid-19 di OKI kami masyarakat yang tergabung dalam LPTN Sumsel menyatakan: 1. Menolak segala macam bentuk dan indikasi-indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di NKRI, 2. Mendukung kinerja kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam penegakkan hukum dan memberantas para koruptor pemakan uang rakyat, 3. Meminta kepada Kejari OKI untuk memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi terhadap pengadaan barang/jasa atau penyaluran/pendistribusian bansos sembako untuk KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI tahun 2020, dan 4. Tegakkan hukum dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga berharap aspirasi dan laporan mereka ditindaklanjuti dan bukan semata-mata karena pencitraan. ”Kami terus akan berkoordinasi mempertanyakan sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh Kejari OKI, dan kami yakinkan bahwa apabila tidak ada respon terhadap laporan kami ini maka kami akan turun dengan massa yang lebih dari hari ini,” pungkasnya.

Menanggapi aksi demo masyarakat yang tergabung dalam LPTN Sumsel tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. OKI Ari Bintang Prakoso di tengah para peserta aksi menyatakan atas nama seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Kab. OKI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan perhatian para pendemo kepada mereka.

“Saya pastikan, saya terima bentuk laporan ini baik yang disampaikan secara lisan maupun laporannya secara tertulis. Tunggu waktu kita melakukan telaah, kemudian secepatnya akan kita beritahu perkembangannya,” ungkapnya.

Aksi damai yang dilakukan lebih kurang 107 orang tersebut berlangsung kondusif, aman, dan terkendali dalam protokol kesehatan Covid-19 dan dalam pengawalan serta pengawasan pihak kepolisian maupun Kodim 04-02 OKI-OI. Masyarakat pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik Kepolisian OKI maupun Kodim 0402 OKI-OI yang selalu berkoordinasi sehingga aksi hari ini berjalan kondusif dibawah cuaca yang cerah terutama kepada pihak Kejari OKI yang telah menerima aspirasi dan laporan LPTN Sumsel.

Laporan : Redi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar