Napi Miskin di Lapas Kelas II Banyuasin Dapat Bantuan Hukum

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Lapas Kelas II Banyuasin memberikan bantuan terkait hukum bagi warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu.

Penyuluhan bantuan hukum ini dihelat oleh tim Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, Senin (20/07/2020), guna mendampingi para tahanan yang akan diadili di Pengadilan.

Tidak semua narapidana mendapat bantuan hukum ini. Hanya napi yang kurang mampu dan sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa tempat tinggal napi.

Penyuluhan ini disampaikan oleh Asnedi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Di mana Sub Seksi Registrasi menjadi wadah yang memfasilitasi narapidana atau tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Penyuluhan bantuan hukum ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), dan kali pertama disosialisasikan di Lapas Kelas II Banyuasin.

“Ini merupakan Program Kemenkumham pusat dan disosialisasikan pertama kali di sini, dan akan disosialisasikan ke seluruh rutan di seluruh Indonesia,” katanya.

Arnedi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 20 narapidana dan 10 tahanan tidak mampu yang mendapatkan penyuluhan bantuan hukum. Tidak tertutup jumlah itu akan terus bertambah waktu. ”Bagaimana pun dan siapa pun berhak mendapatkan keadilan dalam hukum,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali