Mulai Hari Ini, Lina Mukherjee Ditahan

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, memastikan Jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukhrejee, yang tersandung UU ITE.

“Sudah ada surat perintah penahanan, jadi tersangka akan langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang di Jalan Merdeka, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 – 29 Juli 2023,” katanya, Senin 10 Juli 2023.

Fandie mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menerima tahap 2 dari penyidik Polda sumsel. “Tahap 2 penyerahan tersangka dan Barang bukti dari penyidik Polda Sumsel telah diterima. Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan ke PN Palembang,” jelasnya.

Lebih jelas ia mengatakan, kasus singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 Maret 2023.

Di mana tersangka dan asistennya mengupload di akun tiktok facebook dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah. “Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi,” ujar Fandie.

Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengupload pada akun tiktok yang ditonton oleh banyak orang. “Tersangka terjerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumsel melakukan tahap 2. Dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram Lina Mukherjee, di Kejari Palembang, Senin 10 Juli 2023.

Meski terancam penahanan, Lina yang hadir menggunakan pakaian serba hitam, masih sempat melempar senyuman. Lalu, melambaikan tangannya ke awak media yang merekam kegiatan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Fandie mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menerima tahap 2 dari penyidik Polda Sumsel. “Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel telah diterima. Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan ke PN Palembang,” jelasnya.

Lebih jelas ia mengatakan, kasus singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 Maret 2023. Di mana tersangka dan asistennya mengupload di akun tiktok facebook dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah. “Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi,” ujar Fandie.

Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengupload pada akun tiktok yang ditonton oleh banyak orang. “Tersangka terjerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumsel melakukan tahap 2. Dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram Lina Mukherjee, di Kejari Palembang, Senin 10 Juli 2023.

Meski terancam penahanan, Lina yang hadir menggunakan pakaian serba hitam, masih sempat melempar senyuman.

Lalu, melambaikan tangannya ke awak media yang merekam kegiatan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sumber : Sumateraekspres.id
Editing : Imam Gazali