MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman soal Skandal ‘Sulap Putusan’

Securitynews.co.id, JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman. Pemeriksaan terhadap Anwar Usman diduga terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

“Rencananya jam tiga sore,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Antara, Selasa (28/2/2023).

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup. Sebelumnya pada Senin (27/2), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan hakim konstitusi Suhartoyo.

Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

Sumber : OnlineindoTV
Posting : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *