Securitynews.co.id, LAHAT- Untuk tunjangan sebesar Rp 20 juta perbulan, hingga kini terus diberikan kepada Imanullah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat yang dipecat dari Partai Gerindra. “Benar, untuk gaji/tunjangan sebesar Rp 20 juta perbulan tetap kita salurkan. Walaupun, SK Pemberhentian dari Partai Gerinda untuk bersangkutan telah dikeluarkan oleh Partai,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat, HM Safrani Cikmin SH, pada Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Sekwan DPRD Kabupaten Lahat, berdasarkan SK pemberhentian Imanullah SH dari Parta Gerindra atas UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat (1) huruf D, ayat 2 dan ayat 3 dan UU RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat (1) huruf C dan ayat (2) huruf H.
Selain itu, dikatakannya, berdasarkan anggaran dasar Partai Gerakan Indonesia Raya, pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) huruf O poin 5 dan huruf O poin 21 pasal 20 ayat (2) huruf O ayat (2) huruf Z, dan ayat (2) huruf AB pasal 24 ayat (2) huruf O pasal 67 ayat (5) dan pasal 69 serta anggaran rumah tangga Partai Gerakan Indonesia Raya, tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf B ayat (2) ayat (3) ayat (4), serta Pasal 63.
“Berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Sumsel Nomor SS/12-110/A/ DPD Gerindra/2022 tanggal 8 2022 merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lahat, atas nama Imanullah SH, dikarenakan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Menurutnya, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah diterbitkan, bahwasannya, Imanullah SH telah dipecat dari keanggotaan Partai, tapi, tetap untuk tunjangan yang bersangkutan kita berikan. “Kalau kami duduk di Sekwan ini sifatnya melayani, sehingga, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah dikeluarkan dan menghentikan Imanullah SH, kami tetap berdasarkan SK Bapak Gubernur Sumsel, karena, yang melantiknya Gubernur,” ulas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.
Akan tetapi, yang disesalkan sambung Safrani Cikmin, gugatan yang dilayangkan oleh Imanullah SH, pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) pada Kamis (16/3/2023) di PN Lahat, dinilai kurang tepat sasaran untuk menggugat Ketua DPRD Lahat.
“Rasanya, kurang tepat kalau gugatan ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Lahat, karena, pemecatan Imanullah SH merupakan intern Partai Gerindra. Akan tetapi, kami tetap akan memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2023, dengan agenda pemanggilan para tergugat maupun penggugat.
“Kami tetap berpatokan dengan SK Gubernur Sumsel, sehingga, tetap membayar tunjangan sebesar Rp 20 juta perbulan kepada Imanullah SH,” tukas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.
Terpisah, Ketua Partai Gerindra DPC Lahat Gaharu SE, MM dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya Imanullah SH telah dipecat dari Partai. Untuk gugatan ke PN Lahat merupakan hal yang wajar bila tidak menerima, dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan Pengacara.
Laporan : Idham
Editing : Imam Gazali