Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pandemi Covid-19 masih ada di sekitar kita, tetapi tidak mengurangi semangat insan Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan di Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan H. Abubakar Aljufri SE terus melakukan terobosan dan sinergitas dengan mitra kerja terkait. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang tidak sedikit merenggut nyawa pengendara lalu lintas usia produktif membuat Jasa Raharja terus berupaya memberikan pencegahan kecelakaan, yaitu berupa travic cone dan rompi keselamatan yang diberikan kepada mitra kerja Kepolisian di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Tidak hanya di lalu lintas jalan, upaya pencegahan kecelakaan juga dilakukan Jasa Raharja kepada para penumpang di perairan Provinsi Sumatera Selatan, dengan pemberian ring boy dan life jacket kepada para pemilik kapal ketek. Segala upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, tutur Abubakar. Hubungan kemitraan yang sudah terjalin dengan sangat baik tentu saja harus dijaga dan terus ditingkatkan untuk mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua.
Sebagai bentuk perpanjangan tangan negara hadir memberikan perlingungan kepada masyarakat, Jasa Raharja sebagai Asuransi Kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan, dimana sampai dengan bulan September 2021 santunan yang sudah diberikan sebesar 35,1 Miliar mengalami kenaikan 28 % atau sebesar 7,7 Miliar dibandingkan bulan yang sama di tahun 2020. Sampai dengan saat ini Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit (atau 97 %) yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan, sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalulintas, korban lalulintas tidak diharuskan membayar dengan dana pribadi karena pembayaran santunan Luka-luka sudah dilakukan secara Overbooking kepada Pihak Rumah Sakit, sehingga tidak ada lagi Pengajuan Santunan yang diurus sendiri oleh Masyarakat. Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan dana santunan 50 juta kepada ahli waris yang sah. Untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal 50 juta, untuk dana santunan perawatan maksimal 20 juta, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4 juta (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K sebesar 1 juta serta biaya ambulance sebesar Rp. 500.000. Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi.
Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali