Oleh : Nurbani
Kasus bullying atau perundudngan di lingkungan pendidikan terus menunjukkan tren peningkatan. Belum lama ini kita dibuat terkejut sekaligus miris mendengar sebuah berita mengenai tewasnya seorang anak berusia tujuh tahun yang duduk di bangku sekolah dasar kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga setelah mengalami perundungan oleh kaka kelasnya. Bagaimana mungkin, sekolah yang seharusnya tempat bagi para peserta didik ditempa moralitasnya justru menjadi tempat mereka melakukan kekerasan terhadap sesamanya. Kasus ini bahkan menambah rasa kiris kita, saat pihak sekolah yang seharusnya bertanggungjawab untuk memutus rantai kasus perundungan justru berusaha menutupi kasus pembulian yang terjadi dilingkungan mereka.
Berdasarkan data yang laporkan oleh dua lembaga pemantau kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yaitu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia kausus kekerasa dilingkungan pendidikan mengalami lonjakan drastis dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024 lonjakan terjadi sebanyak 573 kasus atau sebesar 100% dibanding tahun sebelumnya, tahun 2025 angka kembali menunjukkan kenaikan sebesar 600% sejak 2020 yaiu sebesar 641 kasus. Adapun jenis kasus kekerasan didominasi oleh kekerasan seksual terjadi sebanyak 46% sampai 57% dan disusul dengan kasus bullying atau perundungan sebesar 19% sampai 22% (new.Indonesia.org, 2025).
Deretan peningkatan kasus bullying atau perundungan dilingkungan pendidikan tak dapat dilepaskan dari paradigma pendidikan yang dianut oleh negara itu sendiri. Politik pendidikan dalam kapitalisme pada dasarnya dibangun diatas landasan pemisahan agama dari kehidupan dan sepenuhnya berorientasi pada profit. Pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar untuk membentuk generasi yang berkarakter mulia, justru dilihat sebagai peluang untuk meraih keuntungan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme sekuler pendidikan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara kepada rakyat melainkan dijadikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikomesialisasi.
Biaya pendidikan mahal menjadi keniscayaan dalam sistem kapitalisme yang juga akhirnya menciptakan jurang kesenjangan yang semakin dalam antara rakyat kelas atas dengan kelas bawah. Orang-orang yang memiliki modal mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas atau bermutu tinggi untuk meneruskan kekayaan mereka sementara rakyat kelas bawah mendapatkan pendidikan yang bahkan bangunan sekolahnya pun banyak yang tak layak digunakan sebagai tempat belajar. Lebih jauh, Kurikulum dalam politik pendidikan kapitalisme diciptakan untuk melanggengkan sistem kapitalisme itu sendiri dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri orang-orang kelas atas. Model pendidikan dengan kualitas rendah itu kemudian mencetak buruh-buruh yang siap diserap oleh korporasi dengan upah rendah.
Tak hanya sampai disitu, degradasi moral dan krisis makna hidup, pun terjadi tatkala kapitalisme memisahkan prinsip pendidikannya dari agama. Pelajaran agama ditetapkan dengan porsi sangat sedikit dan sekedar mengenalkan konsep keagamaan itu sendiri hanya dalam bentuk ritual tanpa pemahaman mendalam mengenali hakikat penciptaan dan kehidupan dalam perspektif agama. Prinsip ini pada akhirnya melahirkan ouput yang bingung dan gagal mengenali jadi diri juga rapuh secara mental. Maka tak mengherankan kemudian jika kita terus berhadapan dengan problem generasi yang semakin hari kian mengkhawatirkan. Peningkatan angka perundungan dilingkungan pendidikan hari ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemangku kebijakan karena meseriusan mereka menangani kasus ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Sejauh mana penyelesaian telah menyentuh akar permasalahan.
Sebenarnya problem perundungan atau bullying dilingkungan pendidikan juga tidak terlepas dari sistem nilai yang dipegang kuat oleh masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pendidikan kita hari ini hanya mementingkan prestasi akademik dan keberhasilan individu semata, sedangkan pembentukan pola pikir dan pola sikap yang menjadi unsur penting dalam kepribadian luput dari perhatian. Tidak heran, lingkungan pendidikan gagal membentuk generasi dan akhrinya menjadi tempat yang subur bagi tindakan kekerasan. Maka, terus berulang dan semakin meningkatnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan ini telah menjadi bukti kegagalan telak sistem kalitalisme sekuler dalam mencetak generasi berkualitas.
Dalam perspektif Islam, persoalan bullying di lingkungan pendidikan tidaklah cukup di atasi hanya dengan memberikan sanksi kepada para pelaku, melakukan pemanggilan kepada orang tua, dan tidak juga hanya dengan melakukan sosialisasi memberi himbauan antiperundungan. Persoalan ini harus dipandang sebagai problem membutuhkan penanganan serius dan penyelesaian secara sistemik dengan penelusuran sampai ke akar permasalahan. Islam telah menawarkan pendekatan holistik dan komprehensif yang mengintegrasikan peran pembinaan individu, kontrol masyarakat dan kebijakan negara yang berlandaskan pada akidah dan syariat dalam menyelesaikan persoalan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan.
Bertolak belakang dengan kapitalisme, Islam memiliki mekanisme yang khas dalam mewujudkan generasi yang berkualitas.
Paradigma pendidikan Islam yang berlandaskan pada akidah Islam memiliki tujuan utama yaitu pembentukan kepribadian Islam peserta didik melalui penanaman akidah Islam, dan pembinaan ketawaan pada setiap individu dengan membiasakan mereka untuk terikat dengan syariat. Hal ini tidak terlepas dari peran keluarga sebagai tempat pertama keimanan anak dibentuk dan dijaga. Keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat Islam diwajibkan mendidik dan menanamkan kepada anak bahwa dalam Islam, Allah memandang setiap manusia dengan derajat yang sama sebagai hamba-Nya yang diwajibkan untuk menjaga kehormatan dan diharamkan untuk mendzalimi sesamanya. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…” (TQS. Al-Hujurat ayat 11).
Dalam ayat ini Allah menegaskan kepada orang beriman untuk tidak menghina, memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk, mencela, merendahkan atau mengintimidasi kaum lain. Dengan demikian, ketaqwaan dilevel individu akan menjadi benteng bagi generasi dari perbuatan tercela seperti bullying.
Selain pembentukan dan penjagaan ketaqwaan pada level individu dalam keluarga islam memiliki mekanisme kontrol sosial untuk menangani perilaku perundungan di lingkungan pendidikan. Dalam sistem pendidikan yang berasaskan pada syariat Islam, sistem kontrol sosial yang berdasarkan pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar mewajibkan orang tua, guru atau pihak sekolah dan peserta didik itu sendiri untuk tidak menganggap remeh tindakan perundungan tau menganggap bullying sebagai hal yang wajar bagain dari kenakalan anak-anak, karna mewajarkan dan mendiamkan tindakan perundungan akan membuat perundungan tersebut tersus terjadi. Oleh sebab itu, orang tua, guru dan murid sebagai bagian dari komunitas muslim berkewajiban mendorong budaya berani melapor, membela korban, dan menolak segala bentuk perilaku yang mengarah kepada perundungan atau kekerasan. Orang tua sebagai tempat pertama anak belajar dalam keluarga dan guru selaku pihak sekolah berkerja sama dalam mendidik anak alih-alih saling melempar tanggungjawab. Dengan sistem kontrol sosial yang ketat di masyarakat maka tidak akan ada lagi tempat bagi eksistensi perilaku perundungan.
Selain pembentukan ketaqwaan pada level individu dan kontrol masyarakat, Islam juga membentengi generasi dengan menempatkan negara sebagai ra’in atau pengurus urusan ummat yang bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pendidikan yang aman, berkualitas dan berdasarkan pada prinsip Islam.
Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu layanan publik yang dijamin penuh pembiayaannya oleh negera dan menjadi hak bagi setiap individu. Tidak ada perbedaan akses dan fasilitas antara yang kaya dan miskin, tiap individu akan mendapatkan pelayanan yang sama.
Khalifah sebagai Supreme leader dalam institusi politik Islam Khilafah, memiliki peran dan wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan yang komorehensif meliputi penyusunan kurikulum yang menggabungkan pembinaan akidah dan akhlak, penyediaan tenaga pengajar yang sesui kompetensi, melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga pendidikan, dan prosedur penanganan tindakan bullying yang cepat dan tanggap, memastikan perlindungan terhadap korban, serta penerapan sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku serta melakukan peninjuan ulang terhadap kondisi lingkungan sosial yang andil dalam meningkatkan potensi terjadinya tindakan kekerasan sehingga perundungan tidak terulang kembali.
Dengan mekanisme pembinaan ketaqwaan individu dalam keluarga, kontrol masyarakat dan peran negara dalam menyusun kurikulum yang mengintegrasikan Ilmu pengetahuan dan ketaqwaan, Islam telah membangun paradigma pendidikan yang tidak hanya akan menghasilkan output berkualitas tinggi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi namun juga generasi yang memiliki kepribadian Islam dan akhlak yang mulia. Wallahu’alam.










