Mencuri di 35 TKP, Buronan Ini Dihadiahi Timah Panas

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berdasarkan press realase, Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di 35 TKP yang berada di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin, dan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B-2156/XI/2019/ Sumsel/ Resta PLG/Sek SKRM, Tanggal (29/11/19), akhirnya pelaku Rozi (34) Warga Jl. Satria No.87 Rt.002 Rw.001 Kel.02 Ilir Kec.Ilir Timur II Palembang, berstatus buronan ini kandas di tangan petugas. Karena dalam penangkapan pelaku Rabu (18/12/19) sempat melakukan perlawanan pada petugas dengan cara ingin merebut senjata api (senpi) milik polisi, makanya pelaku dihadiahi timah panas.

Atas perbuatan TP Curat tersebut pelaku Rozi di ancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e dan Ke-5e KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi, Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kejadian TP Curat yang terjadi pada hari Jum’at (29/11/19) sekira pukul 02.30 WiIB di Jalan Garuda Jaya Sukadamai No.469 RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Betutu Kec. Sukarami Palembang. Dengan korban bernama Bambang Hery Cahyono.selanjutnya Tim melakukan cek RKP dengan melakukan pengumpulan baket berupa rekaman CCTV dan melakukan interogasi terhadap saksi saksi dari mendatangi TKP tersebut.

Tim mendapatkan keterangan bahwa di Wilayah Talang Betutu tersebut setidaknya sudah ada 20 rumah yang telah menjadi korban tindak pidana (tp) pencurian pemberatan (curat) yakni dengan korban lain atas nama Supri, Katemi, Sulistyo dan Indra dan lain-lain, akan tetapi ke semua korban tersebut kebanyakan tidak melaporkan kejadian ke Polsek.

Selanjutnya Tim melakukan analisa dari baket yang ada dan menyimpulkan bahwa pelaku dari tp curat tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Rozi berdomilisi di Wilayah Lemabang Palembang.

Kemudian pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Tim mendapatkan informasi jika pelaku bernama Rozi sedang berada di rumah, sehingga unit 1 dan unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel langsung menuju rumah pelaku. Lalu dilakukan penggerebekan, pada saat penggerebekan, pelaku Rozi berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan memanjat tembok namun berhasil ditangkap.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan 2 unit motor tanpa surat dan TNKB, 20 Unit Handphone berbagai merk, 2 buah linggis, 2 bilah parang, 2 buah pukul besi serta beberapa jimat, selain itu petugas juga melakukan interogasi terhadap pelaku, di hadapan petugas pelaku Rozi mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Darmawi alias Awi yang berdomisili di Desa Mariana Banyuasin.

Ketika dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku Darmawi, akan tetapi pada saat itu pelaku Rozi melawan petugas dengan berusaha merebut Senpi milik Briptu M Yohanes sehingga akibat perlawanan tersebut pelaku Rozi diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku guna melumpuhkan perlawanan pelaku.

Diketahui kronologis perkara yang dilakukan tersangka Rozi, awalnya tersangka Rozi melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Bambang Hery Cahyono (48) Warga Jalan Garuda Sukadamai Rt.09 Rw03 Kel.Talang Betutu Kec. Sukarami Palembang. Dengan cara tersangka Rozi masuk dari pintu belakang yang tidak memilik teralis kemudian masuk ke dalam rumah dibagian ruang tengah lalu mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger yang isinya terdapat surat surat penting berupa SIM, STNK dan KTP serta uang lebih kurang Rp5 juta berikut 2 unit handphone PAD merk Advan serta 1 buah jam tangan IMO warna biru lis merah jambu, akibat kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *