Membunuh Gegara Setoran Parkir, Arfandi Diganjar 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, lantaran selisih paham mengenai uang setoran parkir, terdakwa Arfandi Aldi (20) warga Jalan Slamet Riyadi Lr. Jambu Kel. 8 Ilir Kec.IT III Palembang, divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Majelis Hakim Ketua Mulyadi SH MH, menyebutkan terdakwa Arfandi Aldi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan Pembunuhan, sebagaimana melanggar dalam dakwaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa, selembar baju kemeja kengan pendek motif kotak-kotak yang ada noda darah dirampas untuk dimusnahkan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,” cetus Mulyadi, ketika membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (03/02/2020).
Usai majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, karena pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.
Sekedar mengingatkan menurut dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dikarenakan selisih paham masalah uang setoran jaga parkir, dimana sekitar 1 jam sebelum kejadian korban M Yusuf Ibrahim ditemani saksi Rio datang kerumah Rafli Rifaldi meminta uang. Namun saat itu Rafli Rifaldi tidak berada di rumah, akhirnya bertemu di depan lorong, sehingga terjadilah ribut dan korban merasa tidak senang memukul Rafli Rifaldi menggunakan helm.
Korban pun langsung pergi bersama saksi Rio, karena merasa sakit dipukul oleh korban, Rafli Rifaldi pulang mencari pisau, yang saat itu bertemu dengan terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih menuju rumah Rico (DPO) untuk meminjam pisau. Lalu Rafli Rifaldi menceritakan pula pada Rico, sehingga Rico meminjamkan sebilah pisau jenis badik sedangkan Rico sendiri membawa sebilah pisau jenis pedang.
Kemudian terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi dan Rico mengendarai motor menuju Jalan Lingkar Dempo Luar depan took Francis Kelurahan 15 Ilir Kec. Ilir Timur (IT) I Palembang, mencari korban yang sedang duduk di pinggir jalan bersama saksi Rio, kemudian terdakwa menghentikan motor di seberang jalan, sedangkan Rafli Rifaldi langsung turun dari motor menghampiri korban sambil memegang pisau yang sudah dibawanya dari rumah Rico.
Lantas Rafli Rifaldi mendekati korban dan menusukkan pisaunya dari arah depan ke perut korban, membuat korban jatuh ke tanah, saat Rico sudah menghunus pedangnya hendak mendekati korban, Rico dicegah terdakwa agar tidak meneruskan niatnya, akhirnya mereka bertiga pergi meninggalkan korban, ke daerah Boom Baru. Setelah itu pergi ke kawasan Yuka ke rumah keluarga, dari sanalah mereka mendapatkan info bahwa korban sudah meninggal dunia. Terdakwa, Rafli dan Rico melarikan diri ke Medan, setelah 2 Minggu Rico pergi ke Lampung, sampai akhirnya setelah 9 bulan menetap di Medan terdakwa dan Rafli ditangkap polisi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali
Terdakwa Arfandi ketika di dalam persidangan PN Palembang. (foto : syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *