Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan UU Pilkada, Ini Ungkap Rilo Budiman

PALEMBANG | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Perubahan ini memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa terikat pada ambang batas persentase kursi di DPR, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen.

A Rilo Budiman SH, juru bicara Calon Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, mengapresiasi keputusan MK ini. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan prinsip keadilan.

“Putusan ini lebih mengedepankan rasa keadilan dan bertujuan untuk menghindari atau meminimalisir adanya lawan kotak kosong,” ujarnya.

Rilo menambahkan bahwa keputusan MK tidak akan mempengaruhi tekad pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, yang tetap akan maju dalam Pilkada Palembang. Mereka akan segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Keputusan MK ini dianggap sebagai angin segar bagi Ratu Dewa dan Prima Salam, serta untuk semua pasangan calon di seluruh Indonesia yang menghadapi kotak kosong. Di Indonesia, terdapat 34 wilayah yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada, dan keputusan MK ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik di daerah-daerah tersebut.

Rilo menambahkan bahwa perubahan ini bisa menjadi kejutan yang signifikan dalam kontestasi Pilkada, mengingat adanya penyesuaian aturan yang mungkin berdampak pada hasil akhir pemilihan.

“Ini adalah salah satu kejutan yang mungkin akan menjadi catatan penting dalam setiap perkembangan terbaru di dunia politik,” terangnya. (ril)