LPTN Sumsel Terus Kawal Kasus Bansos Sembako OKI

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Tindak Pidana Korupsi Nusantara (DPW LPTN) Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengawal kasus bansos sembako untuk Kepala Keluarga (KK) Miskin Baru (Misbar) dampak Covid-19 di Kab.OKI tahun 2020. Keseriusan DPW LPTN Sumsel dalam mengawal kasus tersebut yakni dengan dikirimkannya surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir tertanggal 10 Agustus 2020 dengan Nomor : 016/DPW-LPTN/VIII/2020 perihal: mempertanyakan perkembangan laporan dugaan indikasi korupsi dana bansos sembako KK Misbar dampak Covid-19 di Kab OKI tahun 2020.

Ketua DPW LPTN Sumsel Aliaman SH didampingi Divisi Investigasi LPTN Sumsel Andi Burlian saat diwawancarai, Selasa (11/8/2020) mengenai hal tersebut mengatakan, memang benar pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejari Kab OKI perihal mempertanyakan perkembangan laporan dugaan indikasi korupsi dana Bansos Sembako KK Misbar dampak Covid-19 di Kab OKI tahun 2020.

”Hal ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan kita terhadap kasus bansos sembako KK Misbar dampak Covid-19 di OKI sebagaimana surat laporan DPW LPTN yang kita sampaikan ke Kejari OKI dan diterima langsung oleh Kajari OKI Ari Bintang Prakoso saat aksi demo di halaman Kantor Kejari OKI pada Kamis (16/7/2020) beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

“Kami tetap pada laporan dan kami tegaskan kasus ini tetap akan kami kawal, apalagi kita sudah mendengar selentingan sumbang bahwa kita sudah adem, dingin atau kasus ini sudah selesai. DPW LPTN Sumsel tidak ada dan tidak pernah menerima dan memerintahkan anggota atau pengurus LPTN untuk menerima sesuatu yang berhubungan dengan kasus tersebut apalagi untuk memberikan nomor rekening kepada siapapun. Jika hal itu terjadi maka bukan tanggung jawab LPTN, seperti rumor yang beredar,” tambahnya.

Lanjut dia, sebagaimana laporan yang kita sampaikan sebelumnya ke Kejari OKI, Bansos Sembilan bahan pokok (sembako) tidak cukup sembakonya. Hanya ada lima bahan pokok (limbako) atau enam bahan pokok (enbako) yang disalurkan atau didistribusikan oleh satuan tugas Gugus Covid-19 OKI melalui rekanan dari Gugus Covid-19 dari Dinas Sosial OKI yang juga selaku gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 OKI. Nilai sembako yang disalurkan atau didistribusikan kepada KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI diduga tidak setara dengan nilai Rp 200 ribu per KK Misbarnya. Selain itu diduga ada kekurangan timbangan atau berat pada bahan pokok beras yang seharusnya 10 kg namun yang diterima oleh KK Misbar hanya ada 9 kg yang diterima oleh tiap-tiap KK Misbar begitu juga dengan minyak goreng yang seharusnya 2 kg diterima oleh KK Misbar ternyata hanya ada 2 kemasan atau 2 pcs minyak goreng merk Mahkota ukuran 900 ml.

Selain itu, pada penyaluran bansos Sembako tahap 3 juga diduga tidak ada cap “Bantuan Sembako Pemda OKI Gugus Tugas Covid-19” untuk Misbar akibat wabah virus Corona pada karung berasnya. Padahal pada penyaluran tahap 1 dan 2 ada cap pada karung beras tersebut. Begitupun pengadaan barang/jasa bansos sembako tersebut pihak gugus tugas penanganan Covid-19 OKI diduga tidak mengindahkan Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan juga Surat Edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait pencegahan Tipikor.

”Kami LPTN Sumsel yakin bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari OKI dapat melakukan tugasnya sebagai abdi negara, abdi masyarakat dalam bertugas dan selalu menjadikan hukum sebagai mahkota atau raja dalam melaksanakan tugasnya.

”Untuk itu kami LPTN Sumsel meminta kepada Kejaksaan Negeri Kab OKI agar memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi pengadaan barang/jasa atau penyaluran/pendistribusian bansos sembako untuk KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI. Apalagi sudah mejadi rahasia umum bahwa kekurangan beras 1 kg bagi penerima bansos sembako tersebut telah berangsur dibagikan kembali oleh gugus tugas penanganan Covid-19 OKI melalui pihak penyedia atau rekanan yang bersangkutan kepada KK Misbar yang terdampak Covid-19 di OKI,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab OKI Ari Bintang Prakoso mengatakan, atas nama seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan dan perhatian kepada kami baik dalam kedinasan sehari-hari. Saya pastikan, saya terima bentuk laporan ini baik yang disampaikan secara lisan maupun laporannya secara tertulis. Tunggu waktu kita melakukan telaah, kemudian secepatnya akan kita beritahu perkembangannya,” tegasnya.

Laporan : Redi/Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar