Securitynews.co.id, PALEMBANG- Proyek lampu jalan tenaga surya (solar cell) Dinas Perhubungan Kota Palembang berbau korupsi menyengat. Geram karena penanganannya dinilai jalan di tempat, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (15/10/2026).
Massa mendesak Kejari Palembang tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi proyek yang menyedot anggaran negara itu. “Ini uang rakyat. Kalau proyeknya remang-remang, penegakan hukumnya jangan ikut remang-remang. Kami minta Kejari tegas, profesional dan transparan,” teriak orator aksi.
Mantan Kadishub dan PPK Sudah Diperiksa, Tapi Status Hukum Gelap
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH dan Ketua Umum PST, Dian HS mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka kantongi, Kejari Palembang sudah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun hingga kini, publik tidak tahu sejauh mana perkembangan kasusnya. Tidak ada kejelasan status hukum.
Inilah yang membuat SIRA dan PST turun. Mereka menilai transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. “Kami bukan mengintervensi penyidikan. Kami hanya minta kejelasan yang proporsional. Sudah sampai mana? Siapa yang sudah diperiksa? Apa statusnya? Biar tidak liar spekulasi di masyarakat,” tegas Rahmat Sandi.
Ada Indikasi Selisih Harga Fantastis
Yang lebih mengejutkan, SIRA dan PST menemukan indikasi selisih nilai anggaran yang tidak wajar.
Hasil analisis awal mereka terhadap pagu anggaran dan estimasi harga pasar satuan lampu solar cell menunjukkan ada selisih yang patut dicurigai.
Apakah spek barang sesuai kontrak? Apakah volume terpasang sesuai laporan? Apakah harga yang dibayar wajar sesuai harga pasar? “Ini yang harus dibongkar. Jangan sampai di kontrak harganya selangit, barang yang dipasang spek murahan. Makanya harus ada audit independen, bukan cuma lihat dokumen,” ujar Dian HS.
Meski begitu, kedua organisasi ini tetap objektif. Mereka menegaskan selisih harga tidak bisa serta-merta disebut kerugian negara sebelum ada audit resmi dari auditor berwenang seperti BPK atau BPKP.
Jangan Hanya Jadi Saksi Terus
SIRA dan PST mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tahap pemeriksaan saksi. Jika alat bukti cukup, harus segera ada penetapan tersangka.
Mereka juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Saksi yang diperiksa bukan berarti bersalah sebelum ada putusan hukum.
4 Tuntutan Keras SIRA-PST:
- TANGKAP BASIHI: Desak Kejari Palembang usut tuntas kasus solar cell Dishub secara serius, profesional, terukur, transparan dan akuntabel.
- BUKA KE PUBLIK: Minta Kejari umumkan perkembangan penanganan perkara dan status hukum para pihak yang telah diperiksa.
- AUDIT TOTAL: Dorong audit independen terhadap kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi fisik di lapangan.
- BERDASARKAN BUKTI: Proses hukum harus berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi, dengan tetap menghormati hak-hak hukum semua pihak.
“Kasus lampu jalan ini bukan cuma soal tiang dan lampu. Ini soal pertanggungjawaban uang rakyat. Kalau dibiarkan gelap, sama saja kita biarkan korupsi tumbuh subur di Palembang,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali











