Kurir Sabu 22 Kg Dituntut Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi kurir 22 kg sabu, dua kurir yakni terdakwa Sandi Ekowardo (28) dan terdakwa Sayadi (50) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya JPU Amanda SH MH yang dibacakan Imam Murtadho SH berpendapat, kedua terdakwa dalam berkas terpisah terbukti tersebut, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram. Berupa 18 bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram dan 4 bungkus plastik bertuliskan GUNYINGWANG masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Ekowardo Als Kempong dan terdakwa Sayadi Als Ujang, dengan pidana penjara selama Seumur Hidup,” tegas Imam Murtadlo SH di hadapan Majelis Hakim Diketuai Bongbongan Silaban, saat membacakan surat tuntutan, secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (10/08/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang. Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali