Berharap Upah Rp 50 Juta, Malah Dituntut 17 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tergiur dijanjikan upah uang sebesar Rp. 50 juta untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1 kg ke daerah Lampung yang dibawa dari Aceh, terdakwa Muchtar Daud alias Muktar, hanya tertunduk lesu melalui sidang virtual, setelah mendengar tuntutan 17 tahun penjara, yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH menyatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchtar Daud alias Muktar berupa pidana penjara selama 17 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 965,41 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Imam di hadapan Majelis Hakim Ketua Ema SH, saat bacakan surat tuntutan secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (10/08/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 pukul 09.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh Joe (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantar Narkotika dengan berat 1000 (seribu) gram dari Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara ke Kota Lampung dengan upah sebesar Rp. 50 juta dan uang transportasi sebesar Rp. 5 juta. Lalu terdakwa sepakat dan menyanggupinya.

Selanjutnya Joe (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah mobil Avanza plat Nopol B 1908 KII pada saudara Dun. Terdakwa langsung menuju ke rumah Dun untuk mengambil mobil tersebut.
Selanjutnya terdakwa menuju Lampung dengan menggunakan 1 (satu) mobil Avanza Plat Nopol B1908 KII. Sekira hari Sabtu tanggal 18 April sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan berhenti di rumah makan pagi sore untuk beristirahat, namun ditangkap petugas Ditresnarkotika Polda Sumsel.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *