Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan pencurian di rumah tetangga sebelahan rumah, akibatnya terdakwa Ahmat Sesar alias Tesar, harus menanggung perbuatannya. Akibatnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Majelis Hakim Ketua Efrata Tarigan SH MH, menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmat Sesar alias Tesar Bin Irawan Hadi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim saat bacakan putusan, secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/07/2020).
Sementara itu vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 (satu) dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Hendy SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dalam dakwaan terungkapnya perbuatan terdakwa. pada hari Jumat tanggal Tujuh Bulan Februari (07/02/2020) Sekira Pukul 23.50 WIB bertempat di Jalan Rasyid Siddiq No 847 RT 01/RW 06, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang di rumah saksi Fadil Faisal yang merupakan saudara dari Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat (07/02/2020) Sekira Pukul 23.50 WIB, Terdakwa melihat rumah saksi Fadil Faisal Bin M. Roni yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa sedang dalam keadaan kosong. Dimana selanjutnya pergi menuju bagian belakang rumah saksi Fadil Faisal dan membuka ventilasi pintu rumah bagian belakang yang terbuat dari plastik untuk dapat masuk ke dalam halaman belakang rumah saksi Fadil Faisal, bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berada di halaman belakang rumah Terdakwa memanjat tembok rumah dan masuk ke dalam atap rumah saksi Fadil Faisal.
Setelah Terdakwa berada di dalam rumah saksi Fadil Faisal Bin M. Roni. Terdakwa langsung menuju salah satu kamar dan mendapati barang-barang berupa satu (1) unit laptop Merk Sony warna pink, satu (1) unit telepon selular Merk Samsung tipe grand, warna putih dan dua (2) set kain songket lepus berikut selendangnya, satu (1) buah koper Merk Polo warna hitam, satu (1) helai ambal warna merah dan satu (1) unit mesin tik. Selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam satu (1) buah koper Merk Polo warna hitam dan Terdakwa pergi keluar rumah dengan cara memanjat jendela bagian depan rumah, dan setelah berada di bagian depan rumah Terdakwa langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi Fadil Faisal Bin M. Roni. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Fadil Faisal Bin M. Roni mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Laporan : Syarif
Editor /Posting : Imam Ghazali







