Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sumsel Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Penjual Gorengan Tertabrak Mobil Pajero di Lemabang

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan RE Martadinata depan Kantor Kelurahan 2 Ilir Palembang antara kendaraan mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BG-1068-IN yang dikemudikan oleh Umi Salamah (27) yang menabrak penjual gorengan Milawati (44) dan tukang tambal ban P.M. Christian (39). Kejadian berawal pada saat mobil Mitsubishi Pajero nopol BG-1068-IN yang melaju dari simpang Pasar Lemabang menuju simpang Sekojo. Tiba di lokasi kejadian, mobil hendak menghindari sepeda motor yang berjalan di depannya namun pengemudi mobil terinjak pedal gas sehingga laju kendaraan tidak terkendali dan menabrak gerobak gorengan berikut penjualnya Milawati yang berada di sisi kiri bahu jalan.

Tak berhenti di situ saja, kemudian mobil masih melaju dan menabrak tukang tambal ban P.M. Christian dan sesaat berhenti ketika menabrak tiang Telkom dan separuh kendaraan masuk ke parit. Akibat kejadian tersebut korban P.M. Christian mengalami luka di area punggung dan dilarikan ke RSUP M. Hoesin Palembang, sedangkan korban yang merupakan penjual gorengan Milawati meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Mobile Service Dito Agung Laksono dengan respon cepat melakukan survei keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Milawati kepada ahli waris korban yang beralamat di Lr. Satria Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada suami sah korban Hendri dengan mekanisme transfer pada pukul 12.23 Wib tanggal 16 November 2022.

Untuk korban lainnya, P.M. Christian yang mengalami luka bagian punggung, PT. Jasa Raharja juga menjaminkan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp 20 juta. Haris menyampaikan bahwa santunan ini merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.

”Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya kejadian ini, kami menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dan kuasai kendaraan dengan baik. Mari kita bersama-sama tekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumatra Selatan dengan tertib mematuhi peraturan berlalu lintas,” tutup Haris.

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *