KPPBC TMP B Palembang Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang Musnahkan barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabean dan cukai, Rabu (13/12/2023).Whatsapp Image 2023 12 13 At 17.20.00

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat menganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah provinsi Sumsel. Melalui kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Wastiko mengatakan kegiatan ini setiap tahun dilaksanakan. Rencananya kegiatan akan dilakukan bersama-sama dengan kanwil dan kantor bea cukai lainnya di provinsi Bangka Belitung. “Karena sesuatu lain hal kita laksanakan di kantor bea cukai masing-masing. Ada dua barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol. Dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 12.1 miliar,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal. Lalu untuk minuman dihancurkan. “Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak telah bahu-membahu bekerja sama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan cukai,” katanya.

“Ke depannya sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali