Korupsi Proyek Tugu Tapal Batas, Kasi Pidsus: Terdakwa Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, dugaan korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin, yakni kedua terdakwa Khairul Riza dan Otong, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam JPU perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Menurut Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M. Yasin SH MH, membenarkan hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa perkara tugu tapal batas.

“Iya benar tadi kita melaksanakan sidang perdana perkara tugu tapal batas dengan Hakim Ketua Bongbongan Silaban melalui aplikasi teleconference dan berjalan lancer,” ucap Dede saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/09/20).

Dalam persidangan tadi, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan esepesi (pembelaan) atas dakwaan berkas perkara, sehingga sidang pekan depan pun akan langsung beragendakan mendengarkan keterangan saksi. “Ada 20 saksi rencananya akan dihadirkan disidang, karena secara bertahap tadi baru 4 saksi yang dihadirkan,” terangnya.

Dede menambahkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 mendatang. “Iya tadi Pak Hakim bilang sidang dilanjutkan pada hari Senin depan bukan hari Selasa, nanti akan kami kabarkan berita selanjutnya,” tutupnya.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada tahun 2013 silam. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus itu indikasi mark up dalam pembangunan tugu batas di empat titik. Empat titik itu yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang- Inderalaya di kawasan Kertapati.

Sementara untuk biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih. Dalam perjalanannya, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara lebih kurang sekitar Rp 300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp 800 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *