Securitynews.co.id, PALEMBANG- Ada-ada saja ulah terdakwa Husin Muhammad (42) warga Pipa Reja Kemuning Palembang di persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, dalam agenda dakwaan atas perkara pencurian parfum. Dengan sikap polosnya membuat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertawa terpingkal-pingkal.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Ursula Dewi SH MH, Majelis Hakim mengatakan apakah terdakwa sudah mendengar dakwaan yang barusan dibacakan oleh Jaksa. “Terdakwa apakah sudah dengar isi dakwaan jaksa kepada kamu,” kata Majelis Hakim yang diketuai Taufik SH MH.
Kemudian terdakwa sembari hanya diam dan dengan sikap tersenyum seolah tak ada dosa. Kemudian kalimatnya diulang lagi oleh JPU. “Terdakwa apakah kamu mendengar yang dikatakan Pak Hakim,” ujar Ursula.
Dan spontan dijawab terdakwa Husein Muhammad dengan berteriak sambil tersenyum, “Siap Bu dengar,” balas terdakwa kepada Jaksa.
Setelah itu Majelis Hakim menyuruh terdakwa pergi dan menyatakan sidangnya sudah selesai. “Sidangmu sudah selesai, coba kamu panggilkan petugasnya,” ucap Hakim, dan dijawab terdakwa “Maaf Pak petugasnya sudah pulang, di sini kosong (Rumah Tahanan, red) tidak ada orang,” kata terdakwa sembari tersenyum, mendengar pernyataan yang polos dari terdakwa, maka serempak Majelis Hakim dan Jaksa tertawa terpingkal-pingkal.
Dalam dakwaan JPU Ursulla Dewi, SH, MH menyatakan terdakwa Husin Muhammad telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) botol Parfum merek AXL Alexander 150 ml dan 1 (satu) botol Parfum merk Casablanca 100 ml yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik Minimarket Indomaret di Simpang Jalan Torpedo Palembang dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa PT. Indomarco Pristama mengalami kerugian Rp 65.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












