Kisruh Jabatan Bupati PALI, Heri Amalindo Tuntut Kepastian Hukum ke PTUN

Securitynews.co.id, PALI – Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, yang terpilih dalam Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.

Namun, di balik peralihan kepemimpinan ini, terdapat kejanggalan. Heri Amalindo mengaku belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurutnya, surat pemberhentian tersebut merupakan syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administrasi lainnya.

“Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo saat dihubungi, Kamis (29/5).

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut masa jabatan, tetapi juga prinsip tertib administrasi.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti ke depan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Kantor Hukum H. Budiman Kusairi, SH, MH & Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/6/2025/PTUN-JKT, yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan terhadap SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah PALI.

Dalam isi gugatan tersebut, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), berdasarkan Surat Nomor: 12725022025/ADV.BDM/S/BRT/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang menanggapi Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.

Selain itu, Heri juga mengajukan keberatan kedua pada 6 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, yang berisi keberatan terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.3221/2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719/2025, khusus untuk pengangkatan kepala daerah PALI.

Kuasa hukum Heri, H. Budiman Kusairi, menjelaskan dasar gugatan yang mereka layangkan adalah potensi pelanggaran hukum dalam SK pengangkatan kepala daerah tersebut.

“Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex specialist tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu Pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 Tahun 2016,” ungkap Budiman.

Ia menambahkan bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi jika bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundang-undangan.

“Secara hukum Tata Negara, SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten PALI dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021. Dan nantinya, pada tanggal 26 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang di PTUN via Zoom,” pungkasnya. (ril)