Securitynews.co.id, PALI- Perbanusa (Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara) merupakan organisasi yang peduli dengan lingkungan terutama tentang pengelolaan sampah. Hadirnya Perbanusa merupakan mitra dari Pemerintah dalam pengelolaan sampah. Wilayah Sumatra terdiri dari 10 Or mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung. Semuanya sudah membentuk Perbanusa di setiap masing-masing provinsi tersebut.
Melihat perkembangan pengelolaan sampah yang ada di wilayah Sumatra, maka beberapa pengurus DPD 1 Perbanusa di wilayah Sumatra bersepakat untuk membangun sebuah simpul untuk menyatukan tata kelola sampah yang lebih baik di wilayah Sumatra.
Selama ini permasalahan bagi pengelola sampah adalah menjual sampah yang sudah terpilah, sebagian besar mereka menjual ke Jabotabek atau Provinsi Sumatra Utara.
Pengiriman ke Jabotabek dan Sumatra Utara itu membutuhkan biaya pengiriman mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per ton dan ini sangat memberatkan.
Perlu dibangun sebuah sistem yang terintegrasi agar rantai distribusi ini menjadi lebih murah dan mudah, untuk itulah perlu dibentuk perbanusa wilayah Sumatra.
Inisiator dari pembentukan Perbanusa Regional Sumatra adalah Hindra Atmaja atau dikenal dengan nama Cheng Ho (Kepulauan Riau), Yasra (Sumatra Utara), Prama Widayat (Riau), Imam Sapardi atau Ardy Bae (Bengkulu) dan Sugianto (Jambi). Melalui diskusi yang cukup panjang sejak November 2023 sampai Januari 2024 akhirnya terbentuklah perbanusa wilayah Sumatra.
Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Riau yang dihadiri oleh 6 (enam) utusan dari di setiap provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Pertemuan ini telah sepakat memilih Ketua Perbanusa Regional Sumatra yaitu Hindra Atmaja atau Cheng Ho. Perbanusa Regional Sumatra mendapatkan dukungan dari Kapus (Kepala Pusat) P3ES (Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Sumatera). Karena P3ES juga konsen dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. “Terbentuknya Perbanusa regional Sumatera ini mendapatkan apresiasi dari Kapus P3ES, beliau berpesan bahwa, ke depan kita akan bersinergi dalam hal mencapai target pemerintah untuk pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025,” ujarnya.
Tujuan ini selaras dengan amanat undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu, melakukan pengurangan dan penanganan sampah sehingga nantinya Perbanusa regional Sumatera dan P3ES konsen dalam mendorong terbentuknya sinergi dan kolaborasi stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah. Perbanusa regional Sumatra masa bakti 2024-2029 memiliki program kerja yang dibagi dalam 3 (tiga) periode yaitu jangka pendek (2024), jangka menengah (2025-2027) dan jangka Panjang (2028-2032). Program jangka pendek dimulai dengan pembenahan database pengelolaan sampah secara akurat untuk kebutuhan industri daur ulang, standarisasi materi bank sampah. Seperti pengelolaan sampah baterai bekas yang mengandung mercury, water zero pack untuk pengurangan penggunaan botol air mineral.
Program jangka menengah di antaranya dengan kerja sama dengan industri daur ulang untuk membuka pabrik daur ulang di salah satu provinsi yang ada di Sumatra dan sertifikasi tenaga ahli bidang lingkungan.
Program jangka panjang yaitu berdirinya pabrik daur ulang di salah satu provinsi di Sumatra selain yang ada di Provinsi Sumatera Utara, memiliki tenaga ahli B3, manggrove, sampah plastik, K3, manajemen, terumbu karang masing-masing 1 orang perprovinsi.
Inilah beberapa program kerja yang coba dirancang oleh perbanusa regional Sumatra.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Ghazali