Ketua UPKK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Ditahan Kejaksaan Negeri

Securitynews.co.id, BANYUASIN– Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Lutfi (32), Ketua UPKK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir, di tahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa (3/11) pukul 13.30 Wib.

Tersangka terjerat kasus korupsi proyek Kementerian Pertanian pada Program IP 200 tahun 2016-2017. Setelah berkas berita acara pemeriksaan rampung, tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang, dengan dikawal langsung Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH, Kasi Intel Habibi, SH, dan Kasubsi Penyidikan Geovani SH, MH mengunakan mobil tahanan.

Kasi Intel Kejari Banyuasin Habibi, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ahmad Lutfi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : print-2193/L.6.19/Fd.1/11/2020.

“Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Dalam kasus ini, terang Habibi, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999, Jo UU No. 20 tahun 2001.

“Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini sampai tanggal 22 November 2020 di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochmmad Jeffri SH MH menyampaikan jika pihaknya telah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L. Dan tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang.

“Setelah L ditetapkan jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Jeffri usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 60.

Tersangka L, terang Jeffri, belum dilakukan penahanan dikarenakan masih melengkapi berkas. “Kerugian negara akan kami sampaikan saat penyampaian pradakwaan di pengadilan nanti,” bebernya.

Dia tak menampik, jika pengungkapan kasus ini terkesan lambat karena terkendala wabah Covid-19. Sehingga dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19.

“Sejauh ini penyidikan kasus masih berlanjut dan belum penetapan tersangka,” tegasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar