Kenal Lewat Medsos, Remaja Ini Digilir Tiga Pemuda

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Sepasang remaja di Muara Enim nekad melakukan hubungan suami istri gara gara perkenalan melalui akun (Medsos) Facebook. Dan si remaja putri yang baru berusia 14 tahun diduga paksa tiga orang pemuda di Losmen Kamar Nomor 7 Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim, secara bergiliran.

Diketahui bahwa anak gadisnya dirudapaksa, lalu orang tua gadis melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Dari hasil penyelidikan ternyata ada tiga orang tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebut saja Ji yang kenal berawal dari media sosial facebook.

Saat ini, ketiga orang tersangkanya yakni, Yudis kenalan pertama lewat facebook, lalu dua orang karyawan Losmen di Maura Enim, Hengki dan Riski.

Ketiganya telah diamankan di Mapolres Muara Enim, untuk dimintai keterangan terkait kasus rudapaksa terhadap Ji yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tonny Saputra dan Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, Jumat (30/12/2022) menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin (19/12/2022) pukul 08.00 Wib.

Korban dijemput oleh tersangka Yudis yang baru dikenalnya melalui aplikasi Facebook sekitar dua hari yang lalu.

Kemudian korban J dan tersangka janjian untuk bertemu di halaman Masjid At Taqwa di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Setelah bertemu korban diajak tersangka dengan mengendarai sepeda motor untuk jalan-jalan ke Tanjung Enim dan Muara Enim.

Ketika di Kota Muara Enim, tersangka mengajak korban nongkrong di Taman Adipura dan akhirnya mengajak korban ke salah satu Losmen di Kota Muara Enim.

Dikatakan Kapolres saat press release, korban yang masih polos mengikuti saja kemauan tersangka dan mengajaknya masuk ke kamar Nomor 7.

Ketika berada di dalam kamar, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, sempat ditolak korban. Namun dengan segala bujuk rayunya akhirnya tersangka berhasil merudapaksa korban.

Sekitar pukul 15.30, tersangka Yudis pura-pura pamit keluar sebentar kepada korban untuk membeli minum. Tetapi Yudis ditunggu-tunggu oleh korban hingga sampai keesokan harinya tersangka Yudis tidak kunjung kembali ke Losmen dan meninggalkan korban yang tidak membawa uang sendirian di kamar losmen.

Masih kata AKBP Andi Supriadi, melihat korban sendirian, sekitar pukul 21.00 Wib, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh penjaga malam Losmen bernama Hengki dengan masuk ke kamar korban dengan melancarkan bujuk rayu sehingga kembali berhasil menyetubuhi korban dan memberinya uang sebesar Rp 100 ribu.

Diduga sudah mengetahui kondisi korban, pada keesokan harinya, pada hari Selasa (20/12/2022), datanglah Riski yang merupakan penjaga siang Losmen langsung mendatangi korban dengan modus yang sama dengan tersangka pertama dan kedua dan juga berhasil merudapaksa korban yang juga memberikan uang Rp 100 ribu.

Setelah dua hari tidak pulang, lanjut Kapolres, ibu korban bernama Ev (36) warga Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, melaporkan perihal kehilangan anak gadisnya ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika korban sedang berada di salah satu kamar di Losmen di Kota Muara Enim.

Kemudian korban dilakukan penjemputan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan akhirnya diketahui nama-nama ketiga pelaku dan langsung diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Muara Enim.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *