Kasus Penjualan Aset Pemkab Muara Enim Libatkan Kades Gunung Megang Luar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Securitynews.co.id, MUARA ENIM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan aset pemerintah Kabupaten Muara Enim. Saat ini penyidikan masih akan memeriksa para saksi termasuk saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam mengatakan kasus penjualan aset pemerintah daerah kepada PT TBBE yang sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka yakni DI yang merupakan oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. ”Itu masih dalam pengembangan, karena kasus tersebut kami nilai merupakan kasus yang cukup besar karena aset yang dijual sebesar Rp 74.822.400,- tapi kerugian negaranya yang ditimbulkan sebesar Rp 1.868.468.610,99,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023) dalam keterangan persnya saat menyampaikan pencapaian kinerja Kejari Muara Enim di Aula Kantor Kejari Muara Enim.

Menurut Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, sampai saat ini kejaksaan negeri Muara Enim masih memeriksa para saksi. “Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli yakni dari BPKP, BPN, Kemendagri dan Ahli Pertambangan dari ESDM, kami masih akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan,”terangnya.

Kemudian, ia mengatakan kalau sebelumnya penyidik sudah menerapkan seorang tersangka maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Tersangka baru mungkin saja karena sekarang masih pengembangan,” ungkapnya.

Diketahui, Kejari Muara Enim melakukan penahanan, Selasa (18/7/2023) terhadap DI Oknum Kades Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang karena menjual aset desa yakni jalan dengan panjang 1,7 km dan lebar 4,5 meter.

Tersangka menjual aset tersebut tanpa izin dengan harga Rp 74.822.400,- yang masuk ke rekening pribadi. Setelah dilakukan penghitumgan oleh BPKP timbul kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610,99.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.

Dalam perkara ini, Kejari Muara Enim juga menerima uang titipan dengan total Rp 374.822.400,- dimana Rp 74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp 300 juta dari saksi.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali