Kasus Pelecehan oleh Oknum ASN Asal Muba Masuki Tahap Tuntutan JPU

Securitynews.co.id, SEKAYU-   Setelah sempat tertunda beberapa pekan Sidang Kasus  pelecehan seksual yang menjerat  ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di Puskesmas Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko, kembali  digelar Rabu (13/10/21).

Persidangan masih tetap digelar di  Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II sekira pukul 14.30 Wib, dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun karena pandemi yang masih berlangsung, mengharuskan terdakwa mengikuti sidang  secara virtual dari Rumah Tahanan  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat SH MM mengikuti  sidang  dari Kejaksaan Negeri Sekayu via virtual. Sedangkan yang langsung hadir di ruang persidangan, Majelis Hakim, Panitera pengganti, dan Penasehat Hukum.

Saat diwawancarai awak media, Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H membenarkan,  sidang hari ini dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.

Arif menambahkan, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 289 KUHP, dengan kurungan empat (4) tahun penjara.
Masih ujar Arif, sidang masih ditunda sampai dengan kamis 21 Oktober dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Laporan : Soni/Rilis
Posting : Imam Ghazali