Securitynews.co.id, PALI- Seusai pandemi COVID-19, kebutuhan hiburan kembali menggeliat di masyarakat, terutama di saat akan digelarnya hajatan atau selamatan yang diadakan oleh para syaiful hajjad dalam bentuk resepsi yang diiringi musik atau pesta, baik itu dibidang hajatan pernikahan atau pun lainnya.
Menyikapi hal itu, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H., Senin (20/11/2023) sekira pukul : 20.00 Wib, bertempat di Halaman Polsek Penukal Abab kegiatan Apel dalam rangka memberikan imbauan dan Larangan Orgen Tunggal (House Music/Remix) di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, Sumsel.
“Betul, sesuai atensi dari Pak Kapolda tentang larangan musik House atau Remix, malam ini kita menyosialisasikannya ke Desa Air Itam,” ujar Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab kepada para awak media.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab, didampingi Kasat Narkoba Polres Pali AKP Hamdani,S.H, diikuti Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah,S.H,Kanit Propam Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat, Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPDA Rudi Hartono, S.H., dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pali serta seluruh Personel Polsek Penukal Abab. “Giat pada malam ini, kita diperkuat oleh 10 Personel Polsek Penukal Abab dan 8 Personel Sat Res Narkoba Polres PALI,” jelas Pejabat Nomor Satu di jajaran Polsek Penukal Abab itu.
Adapun tempat yang akan dituju untuk menyosialisasikan larangan orgen tunggal House Musik atau Remik adalah di kediaman Robin warga Air Itam yang sedang mengadakan hajatan dengan Orgen Tunggal Sangrila. “Kami selaku Aparat Penegak Hukum,sesuai dengan Atensi dari Pak Kapolda menyampaikan larangan hiburan orgen tunggal dengan jenis Remix atau House Music,dikarenakan rentan akan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, Ekstasi, Ganja, Minuman keras dan jenis lainnya, yang akan berdampak negatif bagi pemakai itu sendiri bahkan juga berdampak pada generasi penerus Bangsa,” pungkasnya.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali