Oleh: Rima Liana
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara yang dilaporkan mencapai tingkat membahayakan membuat masyarakat harus menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan, terutama asma. Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan dan membahayakan keselamatan mereka. Apalagi bagi mereka yang selalu beraktifitas di luar rumah, seperti mencari nafkah.
Bahkan, muncul laporan mengenai warga yang diduga meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan, termasuk seorang pengemudi ojek online di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut menjadi gambaran betapa seriusnya dampak kabut asap yang menyelimuti kehidupan masyarakat hari ini. (bbcnewsindonesia.com, 8/10/2026)
Karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Paparan kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit bawaan, hingga meningkatkan risiko kematian. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan udara bersih justru harus menanggung dampak pencemaran dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Berulangnya karhutla dan luasnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan adanya persoalan dalam perlindungan masyarakat. Di tengah pekatnya asap dan banyaknya aktivitas karhutla yang terjadi di hampir semua wilayah Sumatra dan Kalimantan masih tidak membuat pemerintah terjun langsung ke lapangan dan melihat kondisi yang ada. Bahkan dalam hal penanganan pemadaman api, masih dikerahkan oleh pemadam dan masyarakat sekitar saja. Padahal seharusnya negara memastikan pencegahan, penanganan dan perlindungan kesehatan berjalan secara efektif.
Dalam paradigma sekuler kapitalisme, kegiatan ekonomi dan investasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada keberlanjutan lingkungan, muncul risiko bahwa kerusakan alam dan dampaknya terhadap masyarakat tidak tertangani secara memadai. Hutan bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga penopang kehidupan. Ketika kerusakan lingkungan terjadi, masyarakat ikut menanggung dampaknya melalui pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan terganggunya aktivitas ekonomi.
Bahkan dalam sistem hari ini, Pelaku pembakaran hutan tidak pernah tertangkap. Padahal Karhutla sudah dilakukan secara berulang-ulang. Ini menunjukkan betapa kurangnya efektivitas dalam penegakkan hukum. Apabila pelaku pembakaran tidak ditindak secara konsisten, upaya pencegahan berisiko kehilangan daya tekan. Persoalannya bukan hanya menemukan siapa yang bertanggung jawab setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan bahwa pelanggaran tidak terus berulang. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, masyarakat berisiko kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Berbeda dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus diperhatikan oleh negara. Terlebih ketika karhutla menyebabkan pencemaran udara dan mengancam keselamatan masyarakat, negara wajib mengutamakan perlindungan kesehatan melalui penanganan darurat, pelayanan medis, serta upaya pencegahan agar masyarakat tidak terus-menerus terpapar kabut asap. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas, bukan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Syari’at menetapkan negara sebagai ra’in dan junnah. Rasulullah saw. bersabda: “imam atau pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara berfungsi sebagai junnah (perisai), yakni melindungi rakyat dari berbagai ancaman. Oleh karena itu, negara wajib menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal, mulai dari mencegah kerusakan lingkungan, mengawasi pengelolaan hutan, hingga melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Islam juga menetapkan aturan untuk menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan yang merugikan masyarakat. Dalam persoalan karhutla, pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penerapan sanksi harus dilakukan secara adil, berdasarkan bukti, dan tidak membedakan pelaku berdasarkan kedudukan maupun kekayaannya.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak tertentu, melainkan harus menjamin keadilan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang berulang.
Begitulah Islam menetapkan syariat sebagai aturan untuk menjaga kehidupan, melindungi lingkungan, dan menjamin keselamatan rakyat agar petaka karhutla tidak akan berulang lagi. Wallahua’lam bisshowab.














