Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mendapat informasi transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan. Dan, ditemukan timbangan digital, sabu-sabu seberat 4,052 gram, dan 3 butir pil ekstasi (ineks,red). Atas perbuatan tersebut terdakwa Hermansyah warga Jl. KH Azhari Simpang Tangga Takat Plaju Palembang, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha dalam dakwaannya berpendapat bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstacy yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU ketika membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).
Seperti disebutkan dalam dakwaan, berawal dari saksi petugas Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan KH. Azhari Simpang Tangga Takat Kel. 16 Ulu Kec. Seberang Ulu II Palembang. Kemudian saksi petugas beserta tim masuk ke dalam rumah tersebut, lalu melihat terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4,052 gram dan 3 (tiga) butir pil exstacy warna orange logo kodok yang dibungkus dengan kertas timah dibalut lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 bal plastik klip bening kosong, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru yang ditemukan di dalam laci etalase yang berada dalam rumah tempat terdakwa saat dilakukan penangkapan.
Kemudian terdakwa dilakukan interogasi oleh saksi penangkap mengenai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Alam (belum tertangkap).
Selanjutnya terdakwa Hermansyah beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali