Jajaran Polres PALI Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2023

Securitynews.co.id, PALI- Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2023 yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten PALI.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Penukal Utara PALI, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam sosialisasi ini turut hadir Camat Penukal Utara FAHRUDIN, SPsi, Kapolsek Penukal Utara IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI SH, Kasat Pol PP SYARALUDIN, S.T.,M.Si, KUA Penukal Utara ZAKARSI, Babinkamtibmas BRIPKA NOPRAN, dan seluruh undangan.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Bupati PALI No 44 Tahun 2018 Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, dan Hiburan yang Menggunakan Alat Musik dan Peraturan Bupati PALI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

“Adapun Perda tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yaitu maksud peraturan bupati adalah untuk mengendalikan dan memberi batasan dari kegiatan operasional orgen tunggal sehingga dapat mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

IPTU Fredy Franse Triwahyudi juga menyampaikan bahwa tujuannya untuk mewujudkan penghormatan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menumbuhkan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan harmonis.

Masih kata Kapolsek Penukal Utara, adapun Perda tentang Pemeliharaan ternak berkaki empat, setiap orang dilarang melepas ternak berkaki empat secara bebas berkeliaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Giat Sosialisasi ini berakhir pukul 10.00 Wib dengan aman, lancar, dan kondusif.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali