Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Flamboyan

Securitynews.co.id, PALI- Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya, yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 lalu.

Kali ini yang menjadi terduga pelaku dalam kasus Pasal 362 KUHP yakni Raju Parendra (18) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatra Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI lantaran diduga telah mencuri sebuah handphone OPPO A17K Warna Emas milik Mahasiswa asal Jakarta Utara, Kota DKI Jakarta.
Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B-103 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, di Perumahan Flamboyan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Sat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus 363 itu.

Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Perumahan Flamboyan Blok A Nomor 8 Kecamatan Talang Ubi PALI. “Dia ini diduga telah mencuri Handphone Merk OPPO A17K Warna Emas, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.

Diungkapkan Kapolres PALI, terduga pelaku ini ditangkap Tim Beruang Hitam Unit Reskrim Polres PALI di kediamannya pada Selasa (1/8/2023) pukul 16.00. WIB kemarin. “Setelah kita mengetahui keadaan terduga pelaku ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI langsung menuju TKP dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini,” papar Kasat Reskrim lagi.

Lanjutnya, setelah berhasil ditangkap, kemudian diinterogasi dan terduga tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Perumahan Grand Flamboyan Blok A, Handayani Mulya. “Setelah itu terduga tersangka berikut Barang Bukti diamankan ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO A17K Warna Emas dan 1 Unit Kotak Handphone Merk OPPO A17K Warna Biru-Hitam,” tandasnya.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali