Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Persoalan narkoba tidak akan tuntas selama negara masih memandang urusan rakyat sebatas bidang yang diatur, bukan dijaga dan diurus secara menyeluruh berdasarkan hukum menjanjikan perlindungan, bahwa akar persoalan narkoba bukan sekedar lemahnya penegakan hukum, namun, gagalnya sistem sekuler dalam menjaga moral dan melindungi akal manusia sebagai fitrah yang seharusnya dijaga.
Ada seorang remaja berinisial HS (19) tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, (Senin, 30/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan HS bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wua -Wua kota Kendari.
Kaset narkoba Polresta Kendari, AKP Andi musakkir Musni, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, HS mengakui masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh tim di lapangan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 Wita. “Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di beberapa tempat sehingga tim langsung bergerak melakukan pengembangan.”ujar Muzakkir. SuaraSultra.com (31/3/2026).
Narkoba menggurita generasi dalam bahaya, bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah demikian memprihatinkan. Sebab narkoba sudah mulai merasuki anak-anak dan kalangan remaja.
Dalam 10 bulan terakhir direktorat tindak pidana narkoba (Dirtipidnarkoba), bareskrim polri berhasil menyita 197,71 ton narkoba dalam berbagai operasi penegakan hukum di seluruh Indonesia. Barang jenis narkoba antara lain 6,95 ton sabu-sabu, 184,64 ton ganja, serta 1458,078 butir ekstasi atau setara 437,42 kg. Selain itu, aparat juga menyita 34,49 kg kokain, 600,83 kg heroin, dan 100,8 n tembakau gorila.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan berbagai jenis obat penenang dan psikotropika dalam jumlah besar. Diantaranya 286,454 butir happy five, 39,7 kg happy water, 27,7 kg ketamin, serta 11,941,665 butir obat keras yang disalahgunakan. (Muslimahnews).
Polri juga menetapkan 150 anak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, mereka menjadi pemakai hingga menjadi kurir. Bahkan anak-anak dan remaja merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban narkoba, di samping itu anak-anak sering dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjadi kurir karena mereka dianggap lebih aman. Kalaupun tertangkap akan mendapatkan keringanan hukuman.
Kegagalan sistemis sebenarnya pemerintah melalui polri dan lembaga terkait seperti BNN, dan intelijen sudah melakukan upaya pencegahan agar narkoba tidak beredar luas. Namun, realitasnya peredaran narkoba terus meluas bahkan menyasar anak-anak. Banyaknya anak yang terlibat kasus narkoba menunjukkan bahwa ini bukan sekedar persoalan hukum atau lemahnya ketakwaan individu, tetapi merupakan kegagalan sistemis dalam upaya melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.
Adapun penyebab kegagalan dalam mencegah narkoba. Yaitu; dalam sistem kapitalisme, narkoba dianggap sebagai barang ekonomi, bukan barang haram. Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan, sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan. Alhasil, narkoba tumbuh subur.
Juga sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, telah mencabut nilai-nilai agama dari peserta didik, sehingga melahirkan generasi hedonistik dan lemah ketakwaan. pendidikannya hanya fokus pada pencapaian nilai-nilai akademik saja, tetapi abai pada pembinaan kepribadian peserta didik.
Kemiskinan struktural mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan iming-iming uang yang besar, seperti yang sering ditawarkan oleh bandar narkoba. Terlebih menjadi kurir narkoba memang sangat menggiurkan, puluhan juta dijanjikan hanya Untuk sekali antar. Tidak aneh jika setiap tahun banyak bermunculan wajah baru pecandu dan pengedar narkoba.
Bahwa kasus narkoba yang makin merajalela adalah ancaman bagi masyarakat, terutama generasi muda. Inilah menunjukkan kegagalan kapitalisme dalam memberantas narkoba secara tuntas, disebabkan kapitalisme melestarikan bisnis yang menggiurkan meski itu bisnis haram.
Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, telah menjadi surga bagi merajalelanya narkoba, di balik kerusakan generasi akibat narkoba ada pendapatan dari bisnis Global narkoba yang nilainya mencapai ratusan miliar dolar per tahun.
Kasus narkoba terus bermunculan dengan berbagai modus operasi yang makin canggih dan licik, jaringan sendikat narkoba akan terus berinovasi untuk memenuhinya. Hal ini pun menjadi wajar karena dalam perspektif kapitalisme narkoba adalah komoditas ekonomi. Bisnis narkoba adalah lahan Cuan yang subur di dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Inilah konsekuensi logis dalam peradaban sekuler kapitalisme, telah melahirkan masyarakat yang liberal, generasi mudanya rusak mental, hampa spiritual, dan gagal menemukan tujuan hidup yang hakiki. Generasi yang seperti ini rentan terkesima oleh gaya hidup hedonistik serta pragmatis, mereka mudah mengalami depresi dan stres.
Meski terlarang dan haram, Dengan pemahaman sekuler akan selalu ada kaum muda yang memilih narkoba sebagai solusi untuk mengatasi depresi. Kondisi ini berpadu dengan pelaku kriminalitas, oknum pejabat yang bermental mafia, serta lemahnya penegakan hukum oleh negara, sehingga melestarikan rantai permintaan narkoba yang merajalela.
Ditambah lagi dengan lemahnya sistem sanksi yang diterapkan, terhadap jejaring narkoba yang dilakukan hari ini, keberadaan aparat yang rawan suap turut memperburuk sistem sanksi yang ada sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak tegas terhadap pelaku, seperti produsen, pengedar, maupun pengguna. Sungguh ini semua adalah realitas sistemis yang tidak ubahnya lingkaran setan, akibat landasan hidup dalam sistem sekuler.
Tidak pelak satu-satunya solusi yang hakiki. adalah; dengan mengubah standar dan tata aturan kehidupan, dari kapitalisme sekuler menjadi Islam. Hanya Islam (Khilafah islamiyah) yang mampu menjadi solusi dan memutus rantai peredaran narkoba, karena Islam adalah risalah universal yang meliputi seluruh manusia.
Bahwa sistem Islam (Khilafah) yang melindungi rakyat dari jeratan narkoba, para ulama sepakat keharaman mengkonsumsi narkoba.
Rasulullah SAW bersabda, “setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR.Muslim).
Ibnu Taimiyah berkata, “narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu Al fatawa 34: 204).
Oleh karena itu dalam pandangan Islam narkoba bukan barang yang bernilai, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Islam (Khilafah) mewajibkan untuk membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga akan terwujudnya ketakwaan dan kesadaran untuk taat kepada Allah SWT. Dengan ketakwaan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
Sistem Islam (Khilafah) yang dipimpin oleh seorang (Khalifah), memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi generasi dengan menjaga akal dari bahaya narkoba melalui pencegahan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,”imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.”(HR. Bukhari).
Pemimpin dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus dan pemelihara) urusan seluruh rakyatnya. Bahkan negara dan kepemimpinannya wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan.
Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.








