Securitynews.co.id, PALEMBANG- Yunita Tri Kumala Sari memberikan keterangannya saat Konferensi Pers terkait perselingkuhan Suaminya salah satu Pejabat di OKU Selatan (Sumatra Selatan). Konferensi Pers tersebut di adakan di PGC Golf Palembang, Jumat (27/12/2024).
Dalam Konferensi Pers tersebut Yunita melaporkan suaminya berinisial JA yang selingkuh dengan Pelakor Inisial MZ.
Dengan mata yang berkaca-kaca seraya menahan tangis dengan penuh rasa kecewa yang teramat dalam, Yunita Tri Kumalasari (37) Istri JA memberikan keterangannya di hadapan para awak media saat Konferensi Pers berlangsung. Yunita mengatakan, dia di BUMD, salah satu usaha milik pemerintahan. ‘’Saya sebagai sebagai istri sah dari suami saya ingin menceritakan kronologi dari awal sampai akhir bagaimana saya mengetahui perselingkuhan ini terjadi. Pada tanggal 11 November 2024 suami saya meminta izin untuk pergi dinas ke Jakarta. Dan sekitar jam 9 dia mengabari saya bahwa sudah di Jakarta. Dan akhirnya saya di DM seorang wanita memberitahu kalau sekarang dia bersama suaminya di Jakarta. Wanita itu langsung memberitahu kalau ada foto suaminya bersama dia di sebuah kamar hotel di Jakarta. Singkatnya, saat ketahuan itu, awal mulanya perbuatan zina itu, di lakukan suaminya pada tahun 2022 lalu, dan suami saya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Sehingga saya melaporkan perselingkuhan suami saya JA bersama wanita MZ, melaporkan kejadian yang terbaru ini di Jakarta karena seringnya JA berbuat dan mengulangi kembali perbuatanya sampai kami pun melaporkan ke Polres Jakarta pusat, pada hari Senin tanggal 24-12-2024 yang pertama kali kami ingin melaporkan ke Polda Metro Jakarta. Tetapi kami diarahkan untuk melaporkan perselingkuhan suaminya ke Polres Jakarta pusat, tempat wilayah TKP yang bersama seorang wanita pelakor sedang bersama di sebuah hotel, yang ada di daerah Jakarta, disertai video dan foto-foto pelakor MZ bersama terlapor berinisial JA,” paparnya.
Di tempat yang sama, Mardiana SH MH, kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan terutama bagi pejabat pemerintahan, harusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat.
Adanya laporan dari kliennya ini, diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti karena sudah mencemarkan nama baik instansi pemerintahan di OKU Selatan dan pencemaran nama baik keluarga pelapor yang melihat suaminya selalu ngaku dengan perempuan lain (pelakor). ‘’Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284. Semoga kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh seorang publik figur dan seorang ayah dari anak-anaknya dan istri sah dari seorang Ibu Yunita, segera diproses hukum dan aparatur penegak hukum harus cepat bertindak dan segera cepat diadili dan dilepas dari jabatannya atau dikeluarkan secara tidak hormat akibat mencemarkan nama baik pemerintahan yang ada di daerah Palembang tepatnya di OKU Selatan,’’ jelas Mardiana.
Keinginan kliennya, dengan bukti-bukti yang sudah dipegang berupa video ketika sang terlapor JA dan pelakor berinisial MZ ada di sebuah hotel di daerah Jakarta, dapat segera diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali