Imbas Covid-19, Pemkab Banyuasin Bebaskan 4 Pajak Sejak 2 Bulan Lalu

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Restoran di sini termasuk rumah makan dan sejenisnya. Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi Covid-19.

Ada empat poin dalam surat tersebut, salah satunya memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran berupa pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai 3 April sampai 29 Mei 2020 lalu.

“Sejak 3 April lalu, kita membebaskan empat jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir. Kebijakan ini untuk membantu para pengusaha agar tidak semakin sulit dalam kondisi Covid-19 ini,” tegas Bupati H Askolani didampingi Kepala Bapenda Supriadi, Jumat (12/6).

Dengan tidak dipungutnya empat jenis pajak tersebut, diharapkan para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya. “Selama wabah Covid-19 ini, Mall, Restorat, Hotel, dan Tempat Hiburan semuanya tutup untuk menghindari penyebaran virus Covid. Maka secara otomatis, para pengusaha berkurang bahkan tidak memiliki pemasukan lagi,” jelasnya.

Dan pada Juni 2020 ini, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menjalin komunikasi dan pemantauan. Kalau sudah beroperasi kembali maka 4 jenis pajak tersebut akan diberlakukan kembali.

“Perlu diketahui 11 jenis pajak yang ada, menjadi penyumbang PAD bagi Kabupaten Banyuasin. Dan terjadi over target tahun 2019, dimana pada PAD tahun 2018 Rp 80 miliar dan tahun 2019 over target Rp 127 miliar. Pada saat wabah ini PAD kita berkurang, dan harus kita kejar mudah-mudahan wabah ini cepat selesai,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali