Oleh : Trianti Abdullah (Aktivis Muslimah)
Hutan adalah anugerah Tuhan dan warisan alam yang tak terhingga nilainya bangsa Indonesia yang harus dijaga, untuk seluruh rakyat dan generasi mendatang, seharusnya manusia menjaga kelestarian alam ini adalah merupakan keberkahan dan amanah dari Allah SWT.
Secara hukum, hutan di Indonesia adalah kekayaan alam yang melimpah sumber dayanya tidak boleh dikuasai oleh swasta, asing maupun aseng. Hutan adalah milik umum, dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Juga bukan milik sekelompok tertentu saja. seperti orang kaya, pengusaha, atau penguasa yang bisa mengeksploitasi sesuka hati demi kepentingan pribadi.
Kenapa penting diingatkan? Banyak hutan yang dialih fungsikan untuk perkebunan, pertambangan, atau pembangunan tanpa mempedulikan kelestarian alam dan hak masyarakat sekitar, bahkan kelestarian alam terancam akibatnya banyak mahluk hidup kehilangan tempat tinggal, serta banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya, dikarenakan hutan-hutan telah menjadi lahan perkebunan dan pembangunan.
Karhutla yang terjadi berulang-ulang, menunjukkan bahwa pengelolaan hutan sering kali mengutamakan keuntungan jangka pendek di atas kelangsungan hidup rakyat, yang menyebabkan banyak masyarakat terdampak kasus ISPA, yang tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi bahkan sebaliknya anak-anak dibawah usia lima tahun, yang lebih mengenaskan terdampak oleh kasus tersebut.
Ketika hutan rusak, yang menderita adalah rakyat banyak, udara buruk, banjir, kekeringan, dan kehilangan sumber penghidupan, padahal bukan mereka yang membakarnya, tapi mereka terkena juga dampak asapnya.
Hanya Kembali ke Sistem Islam
Menurut syariat Islam Bahwa alam adalah titipan Allah SWT, bukan milik siapapun secara mutlak, manusia hanya diperintahkan Allah SWT, menjalankan amanah untuk merawatnya.
Allah SWT berfirman, “dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi sesudah (diciptakan) dengan baik.”(TQS.Al-A’raf: 56)
Kekayaan alam harus dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan, tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak, sementara rakyat menderita akibat karhutlah,” maka kerusakan harus dicegah, meskipun mengurangi keuntungan tertentu” bahwa mencegah kerusakan lingkungan lebih utama daripada keuntungan bisnis sesaat.”
Kekayaan alam harus dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan, tidak boleh dikuasai segelintir pihak. sementara rakyat menanggung penderitaan atas kerusakan Akibat karhutla “Kerusakan harus dicegah, meskipun mengurangi keuntungan tertentu” mencegah kerusakan lingkungan lebih utama daripada keuntungan bisnis sesaat.
Hutan Itu Milik Siapa?
Milik seluruh makhluk yang hidup di atas bumi Allah SWT. yaitu manusia, hewan, tumbuhan, dan generasi yang belum lahir. Kita hanya menjaganya, bukan memilikinya untuk dihancurkan.
Hutan bukan milik oligarki, bukan milik pengusaha besar, bukan milik kekuasaan. Hutan adalah nyawa rakyat. Merusaknya berarti merampas hak hidup banyak orang. Memperjuangkan hutan yang terjaga, berarti memperjuangkan hak rakyat dan amanah Allah SWT.
Yang mana kita ketahui hampir sebagian hutan di kuasai oleh oligarki, sehingga tidak ada pohon yg bisa menampung resapan air hujan, karhutla masih terus berlangsung dan belum ada titik terang pernyataan dari pemerintah, bagaimana cara mengatasinya? kita akhirnya bertanya – tanya kepada siapa Pemerintah berpihak? Rakyat sudah banyak yg menderita akibat karhutla, satu – satunya cara untuk mengatasi semua bencana adalah meninggalkan sistem kufur, dan kembali kepada sistem Islam (khilafah Islamiyyah).
Allah yang menciptakan langit, bumi dan seisinya. tentu kita harus menaati peraturan yang sudah Allah SWT tetapkan untuk kita, berpedoman kepada Al Qur’an dan as-sunnah, serta di terapkan syariat Islam secara Kaffah, bahwa apa yang sudah Allah SWT ciptakan di dalam dunia semua demi untuk kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bishawwab.














